Tersangka Baru Dana Bos Maluku Tengah Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejari Malteng

Maluku, Tengah – Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka “FLS” selaku Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022, pada hari ini (21/11/2023).

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam konfirmasinya, membenarkan adanya penyerahan tahap II Perkara Dana BOS atas nama tersangka “FLS” yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai penambahan tersangka oleh Penyidik Kejari Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 tersebut.

Bacaan Lainnya

“hari ini Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 08.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka “FLS”, ungkap Kasi Penkum.

Tersangka “FLS” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama para Tersangka lainnya yakni “AT”, “ON” dan “MY”, yang masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, yang oleh perbuatan mereka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Kasi Penkum menambahkan “Tersangka “FLS” saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon”. imbuhnya.

Terhadap Tersangka, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

banner banner

Pos terkait