Indolensa.com|| Toba-Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M.Panjaitan menghentikan penyidikan laporan Polisi Nomor : LP/216/X/2020/SU/TBS, tanggal 02 Oktober 2020, atas nama terlapor Gompar Sarumpaet (46) tahun, alamat lobu Jior dusun II, Desa Meranti Timur, Kec.Pintu Pohan Meranti Kab.Toba.
Sudah 3 (tiga) tahun ditangani Penyidik Polres Toba, namun belum ada pemberitahuan dimulainya Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)di Balige, sudah dikonfirmasi ke kantor Kejaksaan Negeri Balige pada tanggal 3 Nopember 2023, dan sudah di cek belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap laporan tersebut.
Pada saat itu juga ditanyakan tentang Surat Penetapan Nomor : S.Tap/58.a/IX/2023, tanggal 15 September 2023, tentang Penghentian Penyidikan terhadap laporan tersebut, juga tidak ada diberitahukan Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum ” Ungkap Togar Pasaribu sebagai Pelapor”
Padahal kedua surat tersebut yakni Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Pemberitahuan penghentian Penyidikan wajib diberitahukan ke Jaksa Penuntut umum sesuai pasal 109 KUHAP yang berisikan :
(1) Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum
(2)Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum. Tersangka atau keluarganya.
Hal itu juga di pertegas dalam Peraturan Kapolri (PERKAP)nomor 06 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana pasal, 13 ayat (3)
(1) Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP
Pasal 14 ayat (1)
SPDP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, pelapor/korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah Penyidikan.
Berkaitan dengan hal diatas bahwa penyidikan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Toba terhadap laporan tersebut adalah penyidikan Cacat hukum atau tidak Sah.
Alasan Kasat Reskrim Polres Toba menghentikan laporan tersebut adalah karena tidak cukup bukti, pada hal menurut pelapor sudah cukup bukti karena pelapor melaporkan Terlapor dengan tertangkap tangan, kejadian tersebut direkam dengan video handphone dan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Toba.
Selanjutnya Togar Pasaribu dan didampingi kuasa hukumnya Ramli Pasaribu, SH dan Panangian Simanjuntak SH, mengatakan masalah itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige diuji dalam Sidang Pra Peradilan.
Hal itu disampaikan pemohon agar tidak terulang lagi seperti Penyidik Polres Toba yg tidak Profesional, prosedural dan proporsional serta mengharapkan agar pimpinan Polri secara selektif dalam penempatan Personil yang menduduki jabatan sebagai seorang penyidik.
Sembari Tim jurnalis mencoba mengkonfirmasi ke Kasad Reskrim Wilson Panjaitan melalui telepon seluler(WA) akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan kemeja redaksi.
Aris.p