BULUKUMBA, INDOLENSA.COM – Beberapa hari ini, marak diperbincangkan masyarakat di media sosial dan grup Whatsaap memenuhi ruang publik setelah terduga pelaku perampasan motor yang kejadian pada Minggu, 24 Oktober 2023, di perbatasan Desa Bontomanai-Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Keprihatinan muncul dari Jufri, warga Desa Topanda Kec. Rilau Ale yang merupakan korban , yang kini memilih jalan damai secara kekeluargaan dengan pelaku.
Setelah negosiasi panjang, kesepakatan perdamaian akhirnya tercapai. Jufri mencabut laporan polisinya di Polres Bulukumba, dengan harapan mengakhiri peristiwa menghebohkan ini. Dia meminta agar masyarakat tidak terus memperbesar masalah yang sudah selesai,
“Sudah tidak ada lagi persoalan, kami meminta maaf kepada masyarakat Bulukumba, dan mohon agar pemberitaannya tidak terus digiring.” Ungkap Jufri Minggu 12 Nopember 2023.
Salah satu orangtua pelaku, Sugiarto, turut menyampaikan keprihatinannya, terutama terkait pelaku yang masih di bawah umur. Ia meminta agar pemberitaan dihentikan untuk melindungi psikologi anak-anak tersebut.
“Kami takutnya psikologi mereka terganggu dengan adanya pemberitaan dirinya, sebagian berstatus sebagai pelajar, takutnya bisa mengganggu konsentrasi belajarnya. Kami meminta maaf kepada masyarakat Bulukumba atas peristiwa yang melibatkan anak kami.”
Meskipun kejadian di Desa Bontomanai menciptakan kehebohan, pihak korban berharap kesepakatan damai menjadi penutup dari kisah yang mengguncang tersebut. Mereka berkomitmen menjaga kedamaian dan harmoni di desa, serta mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa depan.
Dengan mencabut laporan polisi, pihak korban memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjalani proses rehabilitasi. Jupri berharap masyarakat Bulukumba menghormati keputusan tersebut, membiarkan korban dan pelaku melanjutkan hidup dengan kedamaian setelah menemukan jalan damai.
Disamping itu, Kepala Desa Topanda, Andi Jemma, berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, “Semoga tidak terulang lagi baik kepada orang yang sama maupun orang lain.” Imbuhnya.