Nagan Raya – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk Seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis SS di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, pada Selasa malam (7/11/2023).
Tersangka dengan inisial TR (22) berhasil ditangkap tim elang satnarkoba setelah beberapa hari melakukan pengintaian usai terima laporan dari masyarakat yang selama ini resah dengan rutinitas transaksi Narkotika dari di desa tersebut. Kamis (09/11/2023)
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani saat dikonfirmasi membenar kejadian tersebut.
“Benar, Saya sudah menerima laporan dari
Anggota dilapangan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial TR (22) pada hari Selasa malam sekira pukul 21.00 Wib di desa serba jadi kecamatan Darul makmur” kata Ipda Vitra
Lebih lanjut Kasatres narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023, Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak menuju ke Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, setibanya di Desa Serba Jadi Kec. Darul Makmur sekira Pukul 20.30 WIB Tim Elang melaksanakan Patroli Di seputaran Desa tersebut, selagi melaksakan patroli Tim Elang melihat seseorang dengan ciri – ciri seperti laporan yang diberikan oleh masyarakat, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menghampiri Saudara TR setelah dihampiri Tim Elang Sat Resnarkoba melihat saudara TR membuang sesuatu dan hendak melarikan diri, melihat akan hal tersebut Tim Elang langsung mengamankan Saudara TR, setelah diamankan.
“Tidak Ada perlawanan namun sempat berupaya melarikan diri dengan membuang barang bukti satu paket Sabu yang dibungkus kertas foil warna silver yang terlihat tim elang saat menghampiri pelaku” Ujar Vitra menjelaskan.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku melakukan penyalahgunaan Narkoba karena tidak ada akfitas lainnya (tidak berkerja). dan Atas aksinya Saudara TR di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) Lembar Kertas Koil warna silver, 1 (satu) Unit Handphone Andoid merk OPPO warna Biru, 1 (satu) Unit Sepmor Merk Honda Scoopy warna Abu Abu Hitam , barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku TR, 22 tahun
Sebagai Informasi, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan tetap konsen dalam pemberantasan Narkoba jenis apapun dengan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya.
Sejauh sesuai data pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang berhasil Brantas Satreskoba Polres Nagan Raya dapat dilihat dalam laporan Polisi berikut,
Laporan polisi januari s/d desember tahun 2022 : 25 kasus
Sabu : 19 kasus
Ganja: 06 kasus
Laporan polisi januari s/d November tahun 2023 : 36 kasus
Sabu : 32 kasus
Ganja: 04 kasus
“Sebagai wujud kepedulian terhadap generasi bangsa, Kepolisian Nagan Raya khususnya kami disatuan Narkoba konsisten. Hal itu tidak luput dari kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat Nagan Raya sejauh ini yang kami terima melalui pengaduan Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333”.
“Untuk kami mengucapkan terimakasih kepada partisipasi masyarakat selama ini dan tak henti kami kembali menghinbau dan berharapan kepada masyarakat yang belum berani melapor dapat segara melaporkan jika ada informasi terkait peredaran Narkoba apapun jenisnya demi menyelamatkan generasi muda yang sehat, cerdas tanpa Narkoba di Nagan Raya” dengan Ipda Vitra Rahmadani mengakhiri.