Sadis, Senior Aniaya Junior Yonif 734/SNS, Kapendam: Proses Sesuai Hukum

Maluku, Indolensa – Tindak kekerasan atas nama senior hingga junior kembali terjadi. Kali ini pelaku dan korbannya, sama-sama TNI AD. anggota Yonif 734/SNS a.n Serda AC yang diduga mengalami tindak kekerasan dari seniornya dilakukan oleh dua orang seniornya yaitu, Sertu FA dan Sertu TH dan kasus ini menuai perhatian publik.

Terkait peristiwa tersebut, Kapendam XVI/ Pattimura Kolonel Arh. Agung Sinaring Mahapasti menyampaikan kepada Awak Media melalui WhatsApp Grup Media Kodam XVI/Pattimura, pada Hari Senin (06/11/2023) menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Serda AC ini sedang dalam proses pemeriksaan, tentunya akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Penganiayaan ini hanya dilakukan oleh dua orang seniornya Sertu FA dan Sertu TH. karena, selama korban melakukan ijin untuk berobat anak dan istrinya di Ambon, sering tidak melaporkan diri ke perwakilan Yonif 734/SNS yang ada di Ambon.” Terang Kapendam Kolonel Arh

Selain itu, korban pun mengulur waktu kembali ke Satuan, dari bulan Agustus sampai bulan November. Selama di Ambon, korban pernah dilaporkan oleh istrinya kepada kepala perwakilan Yonif 734/SNS yang ada di Ambon, karena tidak pulang ke rumah selama dua hari.

“Langkah yang dilakukan, melaporkan kepada satuan atas, mengecek kesehatan dan pengobatan kepada Korban, memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, dan memeriksa korban untuk di mintai keterangan setelah kondisinya membaik.” Tutur Kapendam Kolonel Arh

banner banner

Pos terkait