Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online Melalui Media Sosial

Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online Melalui Media Sosial

Indolensa.com Tanggamus – Di berbagai penjuru negeri, maraknya penipuan online melalui media sosial telah mengejutkan banyak pihak. Modus penipuan ini telah merugikan banyak korban yang telah kehilangan belasan hingga puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Korban kasus penipuan melalui media sosial bahkan telah merambah ke Kabupaten Tanggamus, akibat kurangnya literasi masyarakat akan modus-modus menjual nama-nama besar Online Shop maupun E-Commerce.

Faktor lainnya yang memicu korban adalah iming-iming keuntungan besar instan yang ditawarkan oleh para pelaku sehingga membuat korban secara perlahan mulai terjebak.

Guna menghindari penipuan melalui media sosial tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K mengimbau masyarakat untuk mengetahui bahwa para pelaku penipuan ini seringkali beroperasi dengan mengelabui korbannya melalui akun palsu di platform media sosial.

Mereka mengaku sebagai penjual barang-barang mewah dengan harga diskon besar. Mereka menggunakan trik promosi palsu, foto produk palsu, dan janji manis agar korban tertarik untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Trik lain para penipu adalah membuka program berhadiah uang tunai yang perlahan membuat percaya korban, padahal akhirnya nanti korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang guna syarat mengikuti program dengan janji keuntungan besar.

“Setelah menerima uang dari korban, para penipu ini menghilang tanpa jejak. Banyak korban yang kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi mangsa penipuan, tetapi seringkali sudah terlambat,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin 6 Nopember 2023.

Dari penjelasan tersebut, masyarakat harusnya tidak mudah percaya atas iming-iming melalui media sosial yang mengatasnamakan online shop, E-Commerce.

“Logikanya kan begini. Kita tidak tau mereka siapa dibalik yang membuka program online yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Jadi jangan mudah transfer uang,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pada tahun 2023 ini, pihaknya telah menerima 7 laporan penipuan online dengan total kerugian hampir 500 jutq dan hingga kini terus menyelidiki kasus-kasus tersebut.

“Korban yang melapor ini dari berbagai kalangan, ada profesi ibu rumah tangga, wiraswasta, bidan bahkan ada dari LSM,” jelasnya.

Kapolres kembali menegaskan, agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berurusan dengan penjual online, program online dengan meminta transfer atau sejenisnya.

“Sebab, kehati-hatian adalah kunci, dan bersama-sama, kita dapat mengurangi risiko penipuan online yang merugikan banyak orang,” tutupnya. (*) (Ari) redaksi

banner banner

Pos terkait