Bangka Tengah, Indolensa.com,-
Setelah Intens dan Masif diberitakan dalam sepekan terakhir, seorang nama kolektor disebut-sebut sebagai penampung biji timah hasil penambangan di Desa Nadi ini. Minggu, 29/10/2023
Informasi ini berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, salah satunya warga masyarakat dan pengurus tambang itu sendiri IS.
Saat dikonfirmasi kepada IS dirinya mengatakan bahwa YL merupakan pembeli Timah tambang milik KS ini
Bang YL yang meli timah e bang (Red media) ujar IS
Hal senada pun disampaikan oleh salah satu sumber warga masyarakat yang mengatakan diawal bahwa untuk penambangan di duga ilegal milik KS ini hasil timahnya dibeli oleh YL
Informasi yang saya dengar, saya juga pernah melihat bang YL lah yang nerima hasil timah dari penambangan ini. Selanjutnya dia Jual kmn lagi, saya tidak tau bg. ujar Y
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada YL, dan KS, yang disebut selalu pemilik tambang dan kolektor penampungnya, namun sayang samai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
Seperti diketahui, tambang milik KS saat ini baru sebatas memiliki NIB dari lembaga OSS dan baru sebatas pengajuan WPR, namun saat ini tambang tersebut belum berhasil melakukan pemenuhan Izin bersyarat sebagai dasar perijinan yang berlaku (Belum Lengkap Perizinan/Ilegal).
Regulasi Pertambangan Di Indonesia.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Jika mengacu pada regulasi ini, maka KS dan YL yang diduga sebagai pelaku usaha penambangan Tanpa izin dan penampungnya berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Tak berhenti disini, team media pun sudah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono dan masih menunggu upaya dari Polres Bangka Tengah dalam melakukan Penindakan hukum demi menjaga marwah dan citra APH di wilayah Bangka Tengah.
Sumber: Tinta Merah