Kegiatan Lomba Tari-Tarian Yang Di Adakan Di Kantor Camat Membuat Pemerintahan Nagori Trbengkalai

Simalungun Indonesia.com

Acara perlombaan tari-tarian yang berlangsung di kantor camat mengakibatkan pemerintahan Nagori lumpuh,pasalnya perlombaan di adakan di kantor camat,akan tetapi berdampak di pemerintahan Nagori Tiga Bolon pasalnya kantor Nagori Kosong melompong di mana salah satu warga ketika hendak mengurus surat keterangan domisilin tidak bisah terpenuhi dengan baik bahkan trkesan abai akan tanggu jawab Jumat 27/10/2023.

Bacaan Lainnya

Padahal sejatinya pemerintahan Nagori trbetuk guna untuk melaksanakan tugas-tugas melayani kepentingan masyrakat di dalam keperluan adminitrasi ke pendudukan,ini malah sebaliknya Nagori tiga bolon yang berada di kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun trkesan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai apa yang trtuang di dalam UU Desa No 6 tahun 2014.dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepala desa mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan adminitrasi pemerintahan desa yang baik.

Ketika awak media Indolensa menghubungi pangulu Tiga Bolon melalu viaseluler wa ia hanya menjawab sabar bos lagi ngantar berkas ke kecamatan,ada acara pengukuhan bunda paud,,jawab pangulu Tiga Bolon dengan gamblang Tampa ada penjelasan yang lebi kongkrit trkait kosongnya kantor pangulu mengapa dan kenapa perangkat satupun tidak ada bertugas,Jumat 27/10/2023.

Pada saat yang sama kami mencoba bertanya kepada warga masyarakat Tiga bolon yang namanya tidak mau disebut,secara kebetulan hendak mengurus surat, tentang berapa seringnya kantor tidak berpenghuni,ia hanya bisa menjelaskan secara singkat bahwah kantor memang selalu ada yang bertugas mungkin entah mengapa baru kalini kosong mungkin perangkatnya lagi menghadiri acara di kecamatan karna kabarnya ibu bupati datang tuturnya.

Pasal 81 ayat (2) kepala desa paling sedikit mendapat gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen setara gaji PNS golongan II/A selain itu penhasilan tetap kepala desa serta perangkat desa berasal dari Angaran Pendapatan Belanja (APBD) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa akan tetapi kepala desa beserta perangkat tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.(Arif)

banner banner

Pos terkait