Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si bersama Kapolres Nagan Raya, Rudi Saeful Hadi, SIK dan Kajari Nagan Raya, Muib, SH., MH berlangsung di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (25/10/2023).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Fitriany mengatakan nota kesepahaman ini adalah komitmen bersama dari Pemkab Nagan Raya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan dengan penuh transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Karena, tambah Fitriany, tindak pidana korupsi adalah ancaman serius terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap unsur penyelenggaraan pemerintahan di bawah naungan kami akan beroperasi dalam batas-batas integritas yang tertinggi,” katanya.
Dijelaskan, kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, aparat pemerintahan, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan dugaan korupsi.
“Kami akan memastikan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat akan diproses dengan cermat dan keamanannya terjamin,” imbuh Fitriany.
Melalui nota kesepahaman ini, dirinya berjanji akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mengakhiri tindak pidana korupsi di Kabupaten Nagan Raya.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Saya yakin bahwa dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang bersih, adil, dan sejahtera serta akan terus bekerja dengan sungguh-sungguh dan tanpa henti untuk menuju Nagan Raya bereh,” jelas Pj Bupati.
Pada kesempatan itu juga, Pj Bupati Fitriany mengingatkan kepada keuchik dalam penggunaan anggaran desa, agar tetap mempedomani regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dalam penggunaan anggaran desa ada yang mungkin tidak tahu, tolong dikonsultasikan kepada instansi terkait yang menangani mengenai anggaran desa. Jangan sampai dikerjakan sendiri, dikhawatirkan bisa bermasalah dengan hukum. Kepada camat dan para ketua Forum Keuchik, untuk disampaikan kepada keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya,” tutup Pj Bupati.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat, SE., M.Si melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian atau kejelasan terhadap tata cara koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini dilakukan tanpa mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik dari APIP maupun APH sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Teuku Hidayat mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiatif dari pemerintah daerah, Polres Nagan Raya dan Kajari Nagan Raya untuk memperkuat kerja sama antara APIP dan APH dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya.
“Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun, dan bisa diperpanjang tergantung persetujuan. Melalui penandatanganan nota kesepahaman, diharapkan dapat terbentuk landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi APIP dan APH,” tuturnya.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRK Puji Hartini, Ketua Komisi I DPRK, Sekda, para Kasat Polres, para Kasi Kejari, kepala SKPK, Camat, dan Ketua Forum Keuchik (kepala desa) serta undangan lainnya.