Redaksi: Sunan
Manokwari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hunian sementara (Huntara) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manokwari Tahun 2016 menjadi pertanyaan sehingga butuh keterbukaan dari pihak Kejaksaan Negeri Manokwari.
Hal ini di katakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan rilisnya. Senin (23/10/2023).
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari untuk menindaklanjuti penyelidikan dan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hunian sementara (Huntara) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manokwari Tahun 2016, ” Katanya.
Menurutnya proyek tersebut diduga menyedot dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari.
“Sejauh yang kami ketahui bahwa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Huntara tersebut, pihak Kejari Manokwari telah meminta dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ” Ujarnya.
Lebih mengherankan lagi kata Warinussy, sudah tujuh tahun tapi hasil PKN dari PBK RI belum juga keluar.
Saya heran sejak tahun 2016 penyelidikan perkara ini berjalan hingga saat ini, sudah 7 (tujuh) tahun, tapi hasil PKN dari BPK RI belum juga keluar? Menurut pandangan kami, seyogyanya perkara dugaan Tipikor Huntara di Kabupaten Manokwari ini harus diselesaikan menurut hukum. Karena diduga keras telah mengakibatkan adanya kerugian negara i.c.Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Sekaligus juga merugikan rakyat Papua di Kabupaten Manokwari, khususnya para korban bencana alam di Kabupaten Manokwari, ” Pungkasnya.(Snn)