Simalungun Indolensa.
Di erah repormasi dan transisi dalam melaksanakan sistim pemerintahan yang moderen di era Digital, masisaja trjadi sistim pemerintahan yang otoriter mengutamakan kepetingan kelompok dan golongan yang lebih mirisnya lagi salah satu kepala Desa Nagori Pondok buluh seluruh perangkat maujana,gamot,kaur,sekdes,sampai-sampai istripun di jadikan perangkat Desa.
Ini membuktikan Nagori Pondok Buluh yang sejatinya berada di kecamatan Dolok Pangribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara,masih cederung memilih perangkat dengan pengaruh dan kekuasaanya dalam melaksanakan pemerintahan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,itu traabaikan.
Selasa 17/10/2023 kami awak media melaksanakan kunjungan ke Nagori Pondok Buluh sebagai bentuk sosial kontrol bagi pemerintahan Desa,awak media mendapati sala seorang warga yang kebetulan identitas nya tidak ingin disebutkan ia mengatakan,Pangulu Pondok Buluh tidak menjalankan pemerintahan dengan baik trlebih guru paut yang kebetulan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tidak di beri SK padahal guru paut di gaji oleh Negara melalui DD yang di kelolah Pangulu.
Ini mecerminka UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan untuk a.hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik ,dan proses pengabilan keputusan publik,seakan trkesan tidak di jalankan dengan baik di pemerintahan Nagori Pondok Buluh.(Arif)