Redaksi
NABIRE – Penambangan Emas Tanpa Izin dan perambahan hutan adalah ancaman serius kawasan Kehutanan Di Wilayah Nabire Papua Tengah
Meski berbagai cara telah dilakukan untuk menghentikan kegiatan ilegal Tambang ini, namun sepertinya para broker pengusaha Asing (WNA) tak jemu untuk menganggu kawasan yang ada di Nabire Papua Tengah
Aksi penambangan emas secara ilegal di pedalaman Kabupaten Nabire kini diduga telah merambah kawasan hutan di Jln Pemerintah KM 74, dan beberapa kecamatan lainnya di kabupaten Nabire.
“Aksi penambangan emas diduga secara ilegal ini sudah semakin parah memprihatinkan, karena diduga telah merambah ke hutan yang harusnya dijaga dan tidak dijamah,” kata DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA RI) Provinsi Papua,Hardin Menuturkan , berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat, aksi perambahan hutan dengan dalih mencari emas
tapi menurut data yang di dapatkan di lapangan,sangat memperihatinkan melihat kondisi hutan yang terkontaminasi dengan aktivitas pertambangan tersebut
Aksi tersebut, katanya, diduga luput dari pengawasan pihak terkait sehingga aksi perusakan lingkungan di kawasan pedalaman Kabupaten Nabire masih terus berlangsung hingga saat ini.Oleh warga Asing bernama MR Lie yang sudah lama bekerja Bongkar Hutan hingga hancur di kilo 74
Agar perambahan hutan dinabire tidak semakin parah, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah kabupaten Nabire , agar segera mengatasi persoalan tersebut sehingga hutan tidak semakin rusak.
“Keseriusan yang kita maksud, artinya jangan memberi ruang gerak kepada siapa pun agar aktivitas penambangan emas secara ilegal apalagi kepada WNA ,ini tidak bisa dilakukan lagi,” kata Hardin
Tidak hanya itu, Hardin juga mendesak agar pihak terkait juga mengawasi secara ketat setiap WNA yang masuk ke daerah papua tangkap MR Lie Segera
Hardin juga menegaskan selama ini penindakan tambang emas ilegal Kabupaten Nabire diduga hanya menyasar masyarakat selaku pekerja biasa, yang menggantungkan kehidupan ekonomi demi mencari sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya.
“Kita berharap ketika ada penangkapan yang di kejar pemodal, yaitu pengusaha, misalnya seperti pemilik excavator,Atau lebih parah lagi WNA bukan masyarakat biasa,” katanya.
Dengan adanya penindakan kepada pemilik modal atau WNA , pihaknya yakin para pelaku tidak akan berani lagi sembarangan memodali aksi penambangan emas secara ilegal karena beratnya konsekuensi hukum yang akan diterima pemodal nantinya.
“Kepada penegak hukum juga harus tegas, jangan ada sandiwara dalam penertiban tambang ilegal di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah tutup Hardin (**)