Maluku, Indolensa – Setelah Berproses Raja Negeri Batu merah Dfenitif Dalam waktu dekat lembaga akan berproses untuk wujudkan Raja Negeri Batu merah. Hal ini di sampaikan langsung oleh pemerintah saniri negeri saat di wawanacarai di Desa batumerah, Sirimau, Ambon. Selasa (17/10/23).
Saniri Negeri Batu Merah, Saleh Labeharia menjelaskan dalam waktu dekat di bulan november negeri batumerah sudah harus mempunyai raja defenitif .
“ini harus dilakukan secara cepat mengingat tahun ini adalah tahun politik yang tidak bisa kita abaikan sehingga kita harus begerak cepat dan terus berproses yang nantinya kita akan mengusulkan ke walikota.” Tutur Labeharia
Selain itu, Walikota Ambon dapat melakukan proses pelantikan raja di negeri batumerah. Kita akan usulkan nama-nama dan kita buat dalam berita acara untuk kita bawa ke pemerintah kota sesuai hasil musyawarah dari mata rumah parenta.
“Bahwa siapa yang akan di tunjuk untuk menjadi seorang raja harus menggunakan mekanisme yang baru. Mekanisme yang lama itu menggunakan SK 01 .kemarin itu sudah sampai di tahapan penelusuran nama padahal ada kekeliruan yang terjadi dalam proses pengusulan nama maka dari itu ,sekarang kami tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.” Tambanya
Namun menurutnya, kami tetap tunduk pada pemendagri maupun perda, itu jadi sandaran bagi kami untuk memutuskan mata rumah parenta yang pasti di amanatkan oleh mata rumah parenta oleh keputusan pengadilan .
Sementara itu pada kesempata yang sama, Rono Ternate selaku sekertaris pemuda batumerah ikut menyampaikan persoalan mata rumah parenta di negeri batumerah karena dirinya merasa punya tanggung jawab untuk menyampaikan proses untuk menghadirkan raja defenatif, Terkait dengan persoalan yang terjadi di negeri batumerah dari tahun 2019 .
Saniri negeri telah mengeluarkan surat putusan yang menetapkan mata rumah A yaitu mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parenta. Dari aspek hukum mata rumah Hatala merasa kepentinganya di rugikan dan mata rumah Hatala mengambil upaya ke melalui rana hukum menguggat di pengadilan tata usaha negara sampaia bahkan ke tingkat banding .
Gugatan yang di layangkan oleh mata rumah Hatala tidak dapat diterima karena cacat formil jadi perlu dijelaskan disini di pengadilan tata usaha negara objek sengketa yang dikekuarkan oleh saniri negeri itu belum final karena masih membutuhkan persetujuan satu tingkat di atasnya dalam hal ini pemerintah kota. Bapak pejabat walikota Ambon karena memang belum melakukan proses sesuai tahapan putusan pengadilan tata usaha negara N”0 makanya pemerintah kota tidak menindak lanjuti putusan itu.
” kami masyarakat batumerah khusunya saya selaku pemuda mengucapakan banyak terimkasih kepada bapak Bodewyn Wattimena selaku pj walikota Ambon yang dimana bapak bodewyn wattimena dapat mengedukasi kami secara tidak langsung untuk memahami proses-proses atau tahapan-tahapan hukum karena jangan kita menafsirkan semau jidat kita. jadi mari kita tunduk pada putusan dan setelah proses petua ini selesai sampai ke tingkat banding.” Ujarnya