Terkesan Sepihak Saat Eksekusi Rumah di Jalan Gading Pantai 2 No. 12

Foto : Tampak depan Rumah di Jalan Gading Pantai 2 No. 12 yang mau di eksekusi

Surabaya – Pengosongan Rumah sempat adanya terjadi kericuhan pada saat Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya di dampingi dari Kepolisian Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, TNI dan Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Diketahui pengosongan atau mengeksekusi rumah dari The Wie Nan Alias Priotejomulyono, jalan Gading pantai 2 No. 12, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Rabu (11/9/2023).

Bermula dari Lie Andry Setyadarma mengajukan permohonan eksekusi setelah memenangi lelang atas rumah itu senilai Rp 2,5 miliar. Rumah milik Wie Nan tersebut sebelumnya dilelang karena kredit dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumah itu di bank Danamon macet. penggugat sebagai dasar sudah mengantongi surat-surat dari pengadilan,”ujar Andry. Ko

Juru sita yang dikawal Polisi akhirnya berhasil masuk setelah saling dorong dengan orang-orang dari Wie Nan. Petugas kemudian mengeluarkan barang-barang di dalam rumah setelah berhasil masuk secara paksa dengan cara merusak pagar dan pintu rumah. Diketahui juga dari Pihak Koramil Mulyorejo, Satpol PP hanya ikut mengawasi saja dan meredam.

Juru sita PN Surabaya Feri dan Ria Widya Adhi mengatakan, eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasar penetapan ketua PN Surabaya nomor 42/EKS/2022/PN.Sby.

”Berdasar permohonan dari pemohon eksekusi Lie Andry Setyadarma selaku pemenang lelang,” kata Adhi di sela eksekusi pengosongan rumah.

Sementara itu, pengacara The Wie Nan, Achmad Junaidi, mengatakan, perkara tersebut bermula ketika SHM rumah itu atas nama kliennya diagunkan adik ipar, Sahdan Aman Santoso di bank. Wie Nan tidak tahu persis berapa kredit yang cair. Kredit itu macet salah satu Bank Danamon,”ucap Junaidi.

”Sisanya yang belum lunas sekitar Rp 800 juta. Setelah macet, di-cessie, lalu dilelang. Dibeli oleh Lie Andry,” ujar Junaidi.

Dari pantauan rekan-rekan wartawan saat di lapangan, tampak para Oknum Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dan Aparat Penegak Hukum terkesan Arogansi. Ada beberapa Jurnalis sempat handphone terjatuh, sehingga ada insiden yang tidak terduga.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bahkan diketahui Kapolsek Mulyorejo Surabaya AKP Sugeng sempat membentak-bentak para wartawan yang mau liputan ambil gambar dan video.

Tugas dan Wewenang Kepolisian
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bermula dari mau dikosongkan rumahnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pemilik rumah pun bercerita ke lembaga yakni Mada 1 Jatim PPPKRI Bela Negara jalan Ketintang Baru 2 No 04, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Surabaya, yang sebelumnya sudah saling mengenal.

Maka dari sini berantusias membantu dengan jalur hukum setelah di kaji dari beberapa cerita dan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada Lembaga tersebut.

Ada beberapa tahapan bersurat ke

1. Mabes Polri satgas mafia tanah
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Badan pengawas
3. Komnas HAM RI
4. Kementrian ATR/BPN RI
5. Ketua Mahkamah Agung (MA)
6. Komisi Yudisial RI
7. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
8. Polda Jatim Surabaya
9. Pengadilan Negeri Surabaya

Dikatakannya dengan hal tersebut maka Lembaga Markas Daerah 1 Jawa Timur Penerus Pejuang Perintis Republik Indonesia ‘Mada 1 Jatim PPPKRI BELA NEGARA’
antusias membantu dengan secara kondusif dengan Keadilan Sosial bagi seluruh warga Negara Indonesia.

Kenyataannya berbalik saat di lokasi bahkan di tulis dari berbagai media, bahwa lembaga tersebut menghalang-halangi proses eksekusi.

Perlu diketahui Wahab Imanto Wakil Ketua Mada 1 Jatim PPPKRI BELA NEGARA dan juga kuasa dari The Wie Nan mengatakan, jika memang sudah ada Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan jika sudah ada surat keterangan inkrah silahkan lakukan prosesi eksekusi,”ujar Wahab.

“Namun diketahui para Oknum Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya terkesan semena-mena langsung mendorong-dorong dari Lembaga tersebut dikarenakan, belum membacakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sini terjadi adanya kericuhan sempat adanya beberapa korban.

Adanya aksi saling dorong-mendorong Akbar Mukmin selaku Koordinator Lapangan dari Mada 1 Jatim PPPKRI BELA NEGARA meminta membacakan putusan pengadilan, anehnya dari sini dianggap vokal oleh pihak-pihak dari Juru Sita, Polisi, TNI dan Satpol PP akhirnya di tarik paksa sampai terjatuh terrguling-guling bahkan digigit anjing dari pihak kepolisian.

Masih Wahab Imanto selaku Wakil Ketua Mada 1 Jatim PPPKRI BELA NEGARA sangat mengecam aksi Aragon para oknum-oknum tersebut, kenapa harus ada insiden seperti itu,”ungkap Wahab.

Dengan ini Ketua Mada 1 Jatim PPPKRI BELA NEGARA Eko Tjahjono Prijanto mengintruksikan kepada seluruh anggota/staff akan melakukan prosesi hukum yang menimpa terhadap para anggotanya bahkan beliau sendiri terjatuh akibat di dorong.

“Maka dari sini akan berlanjut sampai hukum di tegakkan setegak-tegaknya.

Dikabarkan pula pemilik dari rumah tersebut dengan paksa di usir tidak boleh menempati rumah dengan dalih sudah tidak berhak, maka dari sini dilihat dari sisi kemanusiaan tidak terlaksanakan karena tidak di kasih tempat untuk berteduh dahulu. (Tim)

Sumber Resmi : Divisi Humas Mada 1 Jatim PPPKRI BELA NEGARA

Pos terkait