Pemkab Gelar Bintek Pelayanan Perizinan Secara Online OSS-RBA Bagi ASN Th 2023

Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) Berbasis Resiko bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Diman Dasimun, SE, yang diwakili Sekretaris, Cut Masniyar, S.E. berlangsung di Aula Hotel Bintang Syariah Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten setempat. Rabu (11/10/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 11 s.d 12 oktober 2023 itu, diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari ASN pada DPMPTSP dan perwakilan Unsur Pelaksana Teknis (UPT) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup kabupaten setempat.

Dalam sambutannya, Cut Masnyiar mengatakan dalam sistem OSS RBA, penggunaan hak akses merupakan bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha sehingga harus benar-benar memberikan pelayanan kepada pelaku usaha secara cepat dan tepat.

“Bimtek ini merupakan upaya konkrit guna meningkatkan pengetahuan pelaku usaha sekaligus dalam melayani meningkatkan kemampuan kinerja aparatur yang handal memberikan pelayanan yang cakap dan responsif,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya bimtek tersebut, menjadi langkah strategis untuk mendorong aparatur dalam pelaksanaan perizinan mandiri secara online dengan hak akses turunan yang sudah dimiliki.

“Semoga dengan adanya bimtek ini bisa meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan ke depan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat,” papar Cut Masnyiar.

Lebih lanjut, Sekretaris DPMPTSP itu mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya agar berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan terbaik kepada masyarakat

“Karena hal ini, akan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Nagan Raya, Yulianda, S.E. melaporkan pelaksanaan bimtek tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana penggunaan hak akses dan hak akses turunan dalam sistem OSS RBA merupakan bagian penting dalam perizinan berusaha.

“Sehingga kita benar-benar bisa memberikan pelayanan optimal dalam proses penerbitan sertifikat standar dan izin,” jelas Yulianda.

Dikatakan, dalam proses perizinan dan pengawasan OPD dinas terkait mempunyai peranan penting dalam proses kelancaran perizinan berusaha di sistem OSS RBA.

“Di mana nanti secara bersama kita ikut memverifikasi pemenuhan persyaratan standar dan izin dalam penerbitan sertifikat,” ucap Yulianda.

Acara Bimtek itu dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Pemprosesan Persetujuan Izin Secara Online Single Submission Berbasis Resiko,” oleh Fahrurrazi SE dari Help Desk OSS DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat.

banner banner

Pos terkait