Lubuklinggau, Indo Lensa – Kades Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Senin (09/10) atas dugaan anggaran fiktif.
Kades Suka Makmur resmi dilaporkan aliansi LSM ke Aparat Penegak Hukum (APH). Aliansi tersebut beranggotakan LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta).
Ketua LBH Peta, Hazam, menjelaskan Kades Suka Makmur dalam pengunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga tahun 2022 diduga kuat ada penyalahgunaan, terindikasi korupsi dan merugikan negara.
“Kami sudah melakukan investigasi di lapangan. Selain dari pantauan kami di lapangan, laporan kami juga dikuatkan dengan keterangan narasumber yang mengatakan adanya dugaan penggunaan anggaran fiktif di Desa Suka Makmur,” ujar Hazam, Selasa (10/10).
Lebih lanjut, dari hasil penelusuran di lapangan tidak ditemukan satupun bangunan jalan setapak yang dibangun oleh Kades Suka Makmur
“Dan pada tahun 2018 ada pembuatan lapangan bola voli dua titik, yang diduga telah terjadi mark-up pelaporan, serta masih banyak kejanggalan-kejanggalan lain dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa di Desa Suka Makmur,” ungkapnya.
Sementara, Tim Investigasi, GP Zulkarnain, menyampaikan berdasarkan temuan di lapangan atauapun dokumen tertulis dan dari hasil konfirmasi ke narasumber, telah terjadi dugaan korupsi mark-up pelaporan anggaran hingga dugaan SPJ fiktif. Sebab itu, aliansi LSM melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Suka Makmur ke Kejari Lubuklinggau.
“Kami meminta kepada Kejari Lubuklinggau agar dapat menindak tegas dan memberi efek jera kepada para koruptor. Karena jika realisasi anggaran negara yang disalurkan terealisasikan, maka masyarakat juga yang akan menikmatinya,” tukasnya.
(Sang)