Maluku, Indolensa – Pemerintah Provinsi Maluku menyepakati anggaran penunjang Pilkada serentak tahun 2024 sebesar 237 miliar rupiah.
Besaran anggaran tersebut diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Bawaslu Maluku sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 maka Pemrov wajib mengalokasikan anggaran dari APBD.
“KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan rincian kebutuhan anggaran, Pemda telah melakukan verifikasi dan rasionalisasi dan dikembalikan dan telah disepakati anggaran sebesar 237 miliar lebih,” jelas Sadli kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (7/10).
Pemprov kata Sekda menyepakati anggaran sebesar 152 miliar bagi KPU dan 85 miliar rupiah bagi Bawaslu sedangkan untuk pengamanan diluar anggaran dimaksud.
Pencairan anggaran tersebut menurut Sekda akan dilakukan sesuai mekanisme dimana 40 persen masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2023 sedangkan sisanya 60 persen di APBD murni tahun 2024.
“Untuk 40 persen telah dimasukkan dalam APBD perubahan dan pencairannya dapat dilakukan setelah APBD perubahan disepakati,” pungkasnya.