Foto : Kepala Ombudsman Indonesia Perwakilan Jatim Agus Muttaqin.
GRESIK – Mencuatnya kasus Pungutan Liar (Pungli) program Sertifikasi Halal di Kabupaten Gresik membuat Ombudsman Perwakilan Jawa Timur gerak cepat turun gunung dan melakukan penelusuran.
Bahkan, Ombudsman berencana meminta klarifikasi langsung sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi korban Pungli.
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama korban yang menjadi obyek pungli dari sertifikasi halal.
Rencananya dalam waktu dekat datang ke Gresik dan bertemu dengan para korban untuk meminta keterangan yang lebih detail terkait dugaan Pungli dan pola-pola yang dilakukan oleh para pendamping Proses Produk Halal (PPH).
“Mekanisme kerja di Ombudsman ada dua, pertama kami menunggu laporan dan aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan. Sedangkan yang kedua, kami bergerak secara inisiatif untuk melakukan investigasi kasus dengan syarat polanya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Nah, dalam kasus dugaan Pungli Sertifikasi Halal di Gresik ini masuk dalam kategori layak untuk kami bergerak secara inisiatif mengingat jumlah UMKM yang jadi korban cukup banyak,” kata Agus Muttaqin kepada Radar Gresik, Minggu (01/09) kemarin.
Agus menjelaskan, di dalam aturan Pembiayaan sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 memang disebutkan adanya biaya penerbitan sertifikat halal senilai Rp 230 ribu.
Biaya tersebut antara lain terdiri dari biaya pendaftaran, pemeriksaan dokuman dan penerbitan sertifikat halal Rp 25 ribu, biaya komponen supervisi dan monitoring oleh PPH Rp 25 ribu, komponen insentif PPH Rp 150 ribu dan komponen sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia Rp 30 ribu.
Hanya saja, biaya tersebut dibebankan kepada pelaku usaha yang melakukan Self Declare dan bukan UMKM.
“Kemenag RI awal tahun lalu sudah menyampaikan adanya program sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Mungkin karena banyak masyarakat yang tidak tahu, program yang gratis ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam melakukan tindakan pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, berdasarkan temuan awal yang didapat Ombudsman Jatim di Gresik, pola yang dilakukan oknum pendamping PPH dalam melancarkan aksinya cukup beragam.
Namun yang paling banyak yakni mengenakan biaya cetak sertifikat senilai Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Penanganan sertifikasi halal ini memang tidak dilakukan oleh pegawai Kemenag saja. Namun karena penerbitan sertifikasi halal ada di Kemenag kami berharap agar hal ini langsung ditangani cepat. Dicari oknumnya dan langsung diberikan sanksi. Sebab jika tidak segera dilokalisir ini akan mencederai program pemerintah tentang Jaminan Produk Halal yang akan diterapkan pada tahun 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Program sertifikasi Halal dinodai dengan adanya laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang merupakan fasilitator program.
Meskipun nominal pungli bervariatif antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu namun praktik pungutan liar nyaris terjadi di semua desa di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh Ketua Komunitas Pelopor Usaha Gresik (KPUG), Ismail Fahmi ke Publik.
Fahmi (sapaan akrabnya) menyebut, modus yang dilakukan para fasilitator program halal yakni dengan mencetak dokumen sertifikat milik pelaku UMKM yang telah terbit.
Dokumen fisik itu lantas diserahkan kepada para pelaku UMKM dengan penggantian biaya cetak senilai Rp 50 ribu per usaha. (Spr99) / (Humas)