Nagan Raya – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim,kembali menangkap pelaku pemerkosaan serta pelecehan seksual,terhadap anak dibawah umur di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya, pada rabu 20 september yang lalu.
Penangkapan terhadap AR di Gampong Lueng Baro tersebut,karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan,serta pelecehan seksual terhadap Bunga 17 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Seunagan.
Pelaku berhasil ditangkap,setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nagan Raya, kata Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM selasa (26/9/2023).
Menurut AKP Machfud, pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Bunga,didalam mobil Innova pelaku dengan alasan, ingin mengantar korban pulang ke rumahnya,saat pulang sekolah dengan jalan kaki.
Karena hendak menolong, korban langsung menerima tawaran pelaku tersebut.Saat tiba di simpang rumah korban,namun pelaku memutar arah mobilnya menuju arah Ibukota Jeuram, kata AKP Machfud,SH,MM.
Saat tiba di jalan lintasan Kuta Paya, pelaku sudah mulai melakukan aksinya kepada korban,dengan meraba bagian intim tubuh korban.Setelah itu, pelaku membawa korban ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue,pelaku kembali melaku aksi bejatnya terhadap pelajar tersebut.
Masih kata AKP Machfud,SH,MM, setelah melewati Yuza Mall wilayah itu, pelaku kembali melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka paksa BH korban, sekaligus membuka baju batik seragam sekolahnya.
Setelah membuka semua penutup tubuh korban, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,serta pemerkosaan terhadap Bunga didalam mobil Innova tersebut.
Meskipun korban menjerit kesakitan,tapi pelaku terus melakukan aksi bejatnya itu,sampai pelaku mencapai klimaksnya, dan baru menyuruh korban untuk memakai pakaiannya itu, kata Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.
Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya,kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.
AKP Machfud,SH,MM juga menyebutkan, setelah resmi dilaporkan oleh orang tua korban, sekira pukul 14.36 wib senin (25/9/2023) pelaku berhasil ditangkap,dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk diproses sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku, ungkapnya.
Selain itu,dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah,sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013,tentang hukum acara jinayat.
Selanjutnya AKP Machfud,SH,MM juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan itu,juga merupakan diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.Meskipun telah diakhir jabatan, setiap pelaku kejahatan akan tangkap dan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk selanjutnya,AKP Machfud,SH,MM akan mengemban tugas baru di Polda Aceh,sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh,pungkasnya.