Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

- Penulis

Kamis, 21 September 2023 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,IndoLensa.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya. Rumah digeledah berdasarkan informasi dari masyarakat pada, Senin 7 Agustus 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Di dalam rumah itu, satu pria dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek Surabaya. Dia diduga kuat sebagai pengedar Narkoba dan kurir lintas daerah.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 48 klip plastik yang berisi Pil Ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.

Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi Pil ekstasi warna biru logo “transformer” sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.

Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.

Kapolrestabes Surabaya melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilla mengatakan, tersangka. AB alias Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk
dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla,Rabu(20/9/2023).

Selain itu kepada Petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.

Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan dibawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.
.
“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” imbuh Wakasat Narkoba.

Tami ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Gtot )

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Tipu Rp112 Juta dalam Penerimaan Tamtama, Prajurit TNI Jadi DPO Pomdam
Tragedi di Pelauw, Prajurit TNI SMT Diproses Hukum Pomdam XV/Pattimura
Diduga Mafia Tambang dan Big bos Bandar Togel Semakin Eksis, Chune Sondak Kebal Hukum, LSM GTI: Brigjen Pol Yudho Hermanto Harus Mengambil Langkah Tegas.
RAHMAT PUTABUGA KEMBALI DISOROT DI BUYAT BOLTIM, GTI: KAPOLDA SULUT JANGAN WARISI BUDAYA PEMBIARAN MAFIA TAMBANG
Diduga Sebarkan Pencemaran Nama Baik Hanif, Oknum Wartawan M Dilaporkan Ke Polres Bangkalan
Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran
PROYEK GORONG-GORONG MANGKRAK HAMPIR SEBULAN, WARGA RESAH: RAWAN MACET DAN KECELAKAAN DI WONOKROMO
STOP PENIPUAN!! PECAT ERI CAHYADI, EVALUASI TOTAL PDAM SURYA SEMBADA SURABAYA — DPR JANGAN BUNGKAM!

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Diduga Tipu Rp112 Juta dalam Penerimaan Tamtama, Prajurit TNI Jadi DPO Pomdam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:44 WIB

Tragedi di Pelauw, Prajurit TNI SMT Diproses Hukum Pomdam XV/Pattimura

Sabtu, 12 September 2026 - 16:37 WIB

Diduga Mafia Tambang dan Big bos Bandar Togel Semakin Eksis, Chune Sondak Kebal Hukum, LSM GTI: Brigjen Pol Yudho Hermanto Harus Mengambil Langkah Tegas.

Sabtu, 12 September 2026 - 10:29 WIB

RAHMAT PUTABUGA KEMBALI DISOROT DI BUYAT BOLTIM, GTI: KAPOLDA SULUT JANGAN WARISI BUDAYA PEMBIARAN MAFIA TAMBANG

Rabu, 2 September 2026 - 11:18 WIB

Diduga Sebarkan Pencemaran Nama Baik Hanif, Oknum Wartawan M Dilaporkan Ke Polres Bangkalan

Berita Terbaru