Nagan Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, berikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Jum’at (15/09/2023).
Menurut Sekda Ardimartha, pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah,” ujar Sekda Ardimartha.
Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Disamping itu, pengadaan mobil tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Sekda mengatakan, pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kemudian, lanjut sekda, pada ayat (2) berbunyi: Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Sekda juga menyampaikan, mobil yang digunakan Pj Bupati selama ini bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.
“Mobil yang sekarang sudah sering rusak dan mobil tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati,” terangnya.