Blitar, indolensa.com – Pemkab Blitar tegas menolak izin pendirian Farm 3 Pabrik Susu Greenfields. Alasannya, pabrik susu ini harus memenuhi tiga kewajibannya terlebih dahulu soal penanganan masalah lingkungan Farm 2 di Desa Ngadirenggo, Wlingi.
Rencana perluasan kandang sapi PT Greenfields sudah terdengar lama. Bahkan, wilayah di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, atau lereng Kawi sisi barat, telah dikosongkan warga yang sebelumnya menjadi pekerja di perkebunan kopi.
“Iya benar. Pembebasan lahan sudah kami lakukan. Tinggal menunggu momentum saja,” kata Head of Dairy Farm PT Greenfields Blitar Heru Prabowo usai peletakan batu pertama pembangunan pengolahan biogas, Selasa (12/9).
Namun, rencana tersebut ditolak Pemkab Blitar. Wabup Blitar Rahmat Santoso mengatakan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi izin pembangunan Farm 3 jika Greenfields belum memenuhi kewajibannya menangani dampak lingkungan.
“Kabupaten Blitar tidak pernah memberikan izin untuk Farm 3. Harus disepakati dulu tiga PR yang merupakan hasil pengawasan dan koordinasi Pemprov Jatim,” tegas Rahmat, Rabu (13/9/2023).
Tiga pekerjaan rumah (PR) tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara DLH Pemprov Jatim dengan DLH Pemkab Blitar. Hasil koordinasi telah dilaporkan melalui surat resmi kepada Presiden Jokowi dan KSP.
Pertama, Greenfields harus menyelesaikan review AMDAL. Kedua membuat IPAL, dan ketiga membuat fasilitas biogas. Walaupun semua kewenangan perizinan saat ini berada di pusat, namun daerah tetap punya tanggung jawab melakukan pengawasan.
“Hari ini masih satu yang dilaksanakan. Yakni pembangunan biogas, walaupun tadi presentasinya hanya 70 persen dari limbah yang bisa diolah. Setidaknya ada progres dari pengawasan yang kami sampaikan. Karena semua kewenangan dan izin ada di pusat,” kata Kepala DLH Pemprov Jatim Jempin Marbun.
Pembangunan pengolahan biogas telah dilakukan PT Greenfields. Dengan populasi sapi perah sebanyak 9.000 ekor di Farm 2, limbah kotoran sapi yang dihasilkan mencapai 1.000-1.200 meter kubik per hari. Peralatan pengolahan biogas mampu menampung 12.000 meter kubik kotoran sapi yang ditimbun selama dua pekan.
Pengolahan biogas ini akan menghasilkan energi listrik sekitar 15.800 KWH untuk memenuhi kebutuhan listrik di Farm 2. Dengan pembangunan biogas tersebut, maka tinggal dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan PT Greenfields Blitar. Yakni review AMDAL dan pembangunan IPAL.
Senada dengan yang disampaikan DLH Pemprov Jatim, DLH Pemkab Blitar secara kontinyu melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan penanganan dampak lingkungan tersebut. Karena daerah hanya fokus pada pemenuhan sanksi dari Kementerian LHK.
“Kalau kami masih fokus ke pemenuhan sanksi dari Kemen LHK. Selesaikan review AMDAL, IPAL, dan pembangunan biogasnya dulu,” pungkas Kepala DLH Pemkab Blitar Achmad Cholik. (Spr99)