Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh melakukan pengambilan sumpah terhadap empat orang Advokat, di Aula pengadilan Banda Aceh. Kamis (14/09/2023)
Dalam Pengambilan sumpah yang berlangsung khidmat tersebut, ke-4 orang Advokat melafalkan sumpah yang dibacakan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Bunyi sumpah tersebut antara lain pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.
Selain itu, para Advokat juga melafalkan sumpah pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, juga akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Dalam pidato pengarahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, menegaskan agar Advokat yang baru dilantik diharapkan dapat memberi kiprah berhukum yang berkeadilan.
“Saya pesankan pada saudara para Advokat, agar semua kita melakukan upaya penegakan hukum dengan jujur, berkeadilan, profesional dan berintegritas atas dasar keimanan dan ketakwaan,”pesannya.
Sementara itu, Teuku Ridwan. SH, usai diambil sumpah oleh kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengatakan, keadilan hukum harus ditegakkan di Aceh maupun di daerah.
“Sesuai pesan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, keadilan hukum harus ditegakkan, dan melalui sumpah kami akan melakukan upaya hukum yang bersih, jujur, dan dengan hati nurani,” kata Teuku Ridwan,SH usai pengambilan sumpah.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan berkeadilan, dan kehadiran para advokat di Aceh melahirkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih rakyat kecil.
“Kami berkomitmen dalam melakukan upaya pendampingan hukum yang adil, jujur, berkeadilan, dan hati nurani,”demikian katanya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) Provinsi Aceh, Rahmat berpesan kepada Advokat yang baru di sumpah agar menjaga kode etik advokat.
“Harus menjaga kode etik, agar menjadi advokat yang profesional,”pesannya.
Ia menyebutkan, para advokat yang di ambil sumpah sudah bisa mendirikan kantor sendiri, dan berpartner dengan para advokat lain dalam penegakan hukum.
Adapun Riwayat Pendidikan T. Ridwan, S,sos., S,H Sebagai Berikut :
SD Negeri 2 Kulu, SMP Negeri Kuala Tadu, STM Negeri Meulaboh, S1 Administrasi Niaga STIAPEN Nagan Raya, S1 Hukum STIH Al-Hikmah Medan, S2 Uisu Medan.
Pekerjaan Wartawan, Staf khusus Bupati Nagan Raya, Tenaga Ahli DPRK, dan LBH-AKA.