Polres Taput Laksanakan Apel Gelar Ops Zebra Toba 2023, Himbau Pengendara Taati Aturan Lalu Lintas

Tapanuli Utara indolensa.com– Polres Tapanuli Utara, Polda Sumut, menggelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan ops Zebra Toba 2023 secara serentak di Indonesia, Senin, 4 September 2023, di halaman mapolres Taput.

 

Bacaan Lainnya

Bertindak selaku pimpinan apel Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul, S.H, dan turut di hadiri Asisten I Pemkab Taput mewakili Bupati Asisten 1 Bahal Simanjuntak, Mpd, Kasdim Mewakili Dandim 0210/ TU Mayor Inf. AS Butar Butar, Kasi Intel kejaksaan Arpan Pandiangan, Kadishub Eliston Lumbantobing, para PJU Polres dan Kapolsek Sejajaran Polres Tap. Utara.

 

Sedangkan peserta upacara terdiri dari personil polres Taput, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhungan pemkab Taput.

 

Wakapolres mewakili kapolres AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, dalam amat nya menyampaikan, Ops Zebra Toba 2023 akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

 

Lebih lanjut ungkapnya, sasaran dari ops zebra toba 2023 yaitu, meningkatkan kesadaran warga, akan betapa pentingnya mentaati aturan lalu lintas saat mengemudikan kenderaan.

 

Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

 

Sambungnya, untuk ops zebra toba 2023 ada beberapa item yang harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari polda.

 

Beberapa tindakan yang harus dilakukan petugas di lapangan yaitu tegoran tertulis , Tilang ETLE ( Elektronik Tilang ) dan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.

 

Untuk penggunaan tilang tegoran bagi pelanggar lalu lintas yang bisa di tolelir seperti tidak membawa STNK, SIM.

 

Untuk tilang ETLE, saat pengguna kenderaan melintas yang tidak mungkin di hentikan namun berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan akan dilaksanakan.

 

Sedangkan untuk tilang Manual dapat digunakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasak mata terlihat dan di temukan secara langsung.

 

Beberapa pelanggaran yang dapat di tilang secara manual apabila di temukan yaitu, Berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, mengemudi kenderaan di bawah pengarus alkohol, mengginakan ponsel saat berkendaran dan pengendara di bawah umur.

 

Sistim operasi dilaksanakan secara statis dan dinamis. Artinya bisa rajia di suatu tempat dan berpindah tempat.

 

Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, khususnya pengguna kenderaan saat mengemudikan kenderaan hendaklah mengikuti aturan lalu lintas. Hindari pelanggaran sekecil apapun, dimana kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggara,” Terangnya.

(Haposan Simanjuntak ) 

Pos terkait