Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Pemahaman Hukum Adat Bagi Pelajar

Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengelar sosialisasi hukum adat bagi pelajar se-Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri 3 Darul Makmur pada Selasa (29/8/2023) dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP, S,Sos., M.Si diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Nasrudin, SH.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Nasrudin mengatakan adat dan adat istiadat serta hukum adat di Kabupaten Nagan Raya sejalan dan mengandung nilai-nilai syariat Islam.

“Saya meminta kepada Majelis Adat Aceh (MAA) Nagan Raya sebagai lembaga khusus yang istimewa ini, hendaknya secara bertahap mampu mewujudkan kebesaran adat dan adat istiadat dalam keseharian di masyarakat, pelajar dan siswa,” pintanya.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini lanjut Nasrudin, untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Nagan Raya yang santun, damai cerdas dan berakhlak mulia, serta menjauhi sikap dan perilaku intoleran, fitnah dan adu domba.

Tak lupa, pada kesempatan tersebut Staf ahli tersebut juga menuturkan peribahasa dalam bahasa Aceh “Adat bak Po teurehom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putro Phang, reusam bak Laksamana” (adat pada Poteu Meureuhom, hukum pada Syiah Kuala, qanun pada Putroe Phang, reusam pada Laksamana).

“Semoga sosialisasi ini dapat dimengerti dan dipahami, supaya dapat di implementasikan di kehidupan sehari-hari,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua MAA Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE dalam laporannya mengatakan bahwa, kegiatan seperti ini baru perdana dilaksanakan tahun ini, yaitu sosialisasi hukum adat bagi pelajar dengan fokus lokasi Kecamatan Tripa Makmur.

Peserta kegiatan hari ini berjumlah 90 orang yang merupakan pelajar dari SMA di Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Darul Makmur.

“Semoga ilmu yang didapat dalam sosialisasi ini dapat menambah wawasan para pelajar tentang hukum adat,” ujarnya.

Selain itu, Ketua MAA juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur Muspika telah melaksanakan sosialisasi tentang peradilan adat di 4 kecamatan, meliputi Kecamatan Beutong, Seunagan Timur, Darul Makmur, dan Kecamatan Tadu Raya yang dihadiri oleh keuchik, aparatur gampong dan lembaga tuha peut.

Dalam pembukaan itu turut dihadiri Anggota DPRK Sulaiman TA, Kepala Sekretariat MAA, Kabag Prokopim Setdakab, Forkopimcam Tripa Makmur, Keuchik Lung Keube Jagat, beserta peserta sosialisasi.

banner banner

Pos terkait