SURABAYA, indoLensa.com – Menggelar Whorkshop hari ke 2 (dua) Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat di hotel Harris Surabaya, Minggu (27/08/2023).
Terkait dengan adanya Sekolah yang terdekat tidak bisa masuk dan yang jauh dari sekolah bisa masuk, apakah ini karena sistem zonasi.
Menanggapi hal ini, polistisi partai demokrat ini menjelaskan,” Bahwa Mungkin yang masuk itu dari jalur prestasi, Kalau lewat sistem zonasi itu bukan, karena zonasi itu sistem yang terdekat.Kalau me memang ada yang masuk dari jauh, itu melalu jalur prestasi,” jelasnya.
Menanggapi masalah kuropsi di indonesia Hartoyo mangatakan ada 3 lembaga menangani antaralain lembaga yudikatif ,lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
“Tugas masing masing lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Menurutnya, Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui.
“Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri,” terangnya.
Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
“Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan Serts lingkungan peradilan ada 4 yaitu,peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara,” pungkasnya.
(Gtot)