Maluku, Indolensa – Mobile Intellectual Property Clinic, Klinik kekayaan intelektual bergerak provinsi Maluku 2023, yang bertempat di Maluku City Mall, LT.2, 28-29 Agustus 2023.
Dalam Kegiatan Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sendiri dimana dilaksanakan Talkshow, Pameran UMKM dan Produk Warga Binaan, Fashion Show, serta Tenun Tanimbar.
Kegiatan ini sendiri dimeriahkan Oleh Mix plan Family, God is Love dance, putri pariwisata maluku, serta Rexy and Friends.
Mobile Intellectual Property Clinic, Klinik kekayaan intelektual bergerak provinsi Maluku 2023 dibuka oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ibu Mien Usihen, SH., MH
Pada kesempatan yang sama saat di wawancarai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ibu Mien Usihen, SH., MH menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat yang ada di Provinsi Maluku dan ini adalah kegiatan misi yang ke-30 dari 33 Provinsi yang kita laksanakan di tahun 2023 ini.
Kegiatan ini sangat penting, dan memberikan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai kerjasama kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan kementerian hukum dan HAM, tentunya melalui kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di wilayahnya.
“Teman-teman bisa lihat sendiri di sini, ada layanan untuk konsultasi kekayaan intelektual layanan konsultasi dari pemerintah dinas koperasi dan UMKM dan butter kemudian ada layanan pendaftaran kekayaan intelektual baik cipta paten merk desain industri, kemudian ada talk show mengenai kekayaan intelektual.” Jelasnya
Kemudian ada layanan administrasi umum terkait dengan Apotesis Maluku. Kami berharap terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual, jadi mulai dari kreasi kemudian proteksi maupun utilisasi pemanfaatan tentunya
Selain itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan bahwa, kegiatan klinik kekayaan intelektual bergerak ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang menghasilkan produk atau karya-karya cipta yang baru dan ini mesti kita jamin, kita lindungi dan karena itu apa yang dilakukan oleh kementerian hukum dan HAM ini sangat penting bagi kami.
“Ada banyak produk-produk ciptaan-ciptaannya sebelumnya, yang setelah kita coba melihat ternyata tidak bisa diklaim sebagai hak cipta seseorang, karena apa tidak didaftarkan tidak diakui.” Jelas PJ Walikota
Oleh karena itu, yang baru hari ini tampak dari ekonomi kreatif yang kita bangun, baik itu musik, penggiat budaya tetapi juga UMKM ini, bisa kita fasilitasi lewat kegiatan ini supaya bisa didaftarkan bisa diakui tentang hak cipta mereka.
Kami berharap pada waktunya nanti mungkin Pemerintah kota dengan kandungan bisa kita bisa melakukan semacam atau PKS, supaya nanti kami yang memfasilitasi seluruh penggiat-penggiat ekonomi kreatif ini, kalau sudah kita identifikasi, kita daftarkan bersama-sama.
Kedepannya, teman-teman bisa juga kita fasilitasi biayanya sehingga masyarakat pelaku ekonomi kreatif yang ingin berkembang, mereka terus bertumbuh di kota ini, untuk mendukung branding Ambon city of music.
Kemudian dari Plt Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marisidin menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan MIPC di Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2023 yang diselenggarakan hari ini dan besok, terdapat berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain pemberian layanan kekayaan intelektual. berupa konsultasi, pencatatan/pendaftaran semua bentuk kekayaan intelektual bagi masyarakat, perguruan tinggi dan instansi pemerintah, serta masyarakat juga memperoleh Layanan Administrasi Hukum Umum yaitu Pendaftaran Perseroan Perorangan dan Apostille.
“Selain itu terdapat pula Layanan Pemasyarakatan dengan Pameran Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan, adapula booth UMKM, fashion show tenun tanimbar, dan kegiatan ini juga dimeriahkan oleh Musisi Kota Ambon.” Tutupnya