Gelar Whorkshop Hartoyo Sosialisasikan Perpajakan dan Retribusi Daerah

SURABAYA,IndoLensa.com – Menggelar Whorkshop Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat di hotel Harris Surabaya,Sosialisasikan tentang Perpajakan dan retribus, Sabtu (26/08/2023).

Dalam sambutan yang disampaikan oleh narasumber Mochamad Machmud anggota DPRD kota Surabaya dapil V menyampaikan bahwa Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Pengertian pajak adalah pungutan wajib, umumnya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan/pemberian kepada pemerintah negara dan erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan hal lainnya,” terangnya.

Lanjut Mahmud, Sedangkan Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan.

Ia menjelaskan Perbedaan pajak dan Retribusi, Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah dua hal yang berbeda tergantung kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari keduanya terdapat pada segi subjek,objek, dan balas jasa.

“Objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut Sementara objek pajak daerah adalah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut,” jelasnya.

Sementara, Hartoyo, S.H, M.H
Anggota DPRD Jatim Komisi E, memaparkan terkait tugas dan fungsinya di Komisi E DPRD Jatim yang mencakup bidang ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pemuda dan olahraga, agama, sosial, kebudayaan, dan kesehatan.

Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Dewan memiliki 3 tugas, yakni membuat Perda (Peraturan Daerah) yang tujuannya untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat.

“kedua adalah membuat anggaran. Anggaran ini harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sangat vital harus saya perjuangkan. Yang ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan eksekutif. Eksekutif itu adalah pemerintah yang membuat kebijakan,” paparnya.

“Jadi intinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Hartoyo berharap Upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun kepada Wajib Pajak Daerah.” Pungkasnya.

( Gtot )

banner banner

Pos terkait