Maluku Barat Daya, Indolensa – Salah satu program yang dikemas Polri dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat guna mendukung Program Polri Presisi tahun 2023 yaitu dengan digelarnya program kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Untuk mendukung Program Polri Prasisi 2023 Satuan Resnarkoba melakukan implementasi dengan menggelar Jumat Curhat Kamtibmas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Semuel Letelay dengan melibatkan anggotanya bersama kelompok pemuda Desa Kaiwatu bertempat di Balai Desa Kaiwatu Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat pagi (25/08/2023).
Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, Kasat Narkoba memberikan pemahaman kepada kaum muda secara rinci tentang jenis-jenis Narkotika, fungsinya serta efek negatif yang terjadi pada para pemakai ketika mengkonsumsinya, warga dihimbau untuk menjauhkan diri terhadap penggunaan narkotika karena dapat menimbulkan bahaya yang dapat merusak tubuh.
Selain itu kepada kaum muda juga diingatkan untuk mengurangi mengkonsumsi minuman keras (sopi) karena dikhawatirkan efek mengkonsumsi Miras dapat memicu adanya keributan yang menjurus kepada pelanggaran hukum, kegiatan tersebut mendapat dukungan positif dari kaum muda dengan tegas bersepakat menolak keras peredaran danpenggunaan Narkotika di Desa Kaiwatu.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres MBD adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba, hal ini akan dilakukan secara bertahap sampai menyeluruh pada warga Desa Kaiwatu.
Kasi Humas menambahkan, Selain pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat kepada warga, program utama yang akan dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres MBD adalah secara bertahap akan mengubah serta menciptakan Desa Kaiwatu sebagai Desa Bebas Narkoba.
“ Narkoba tidak akan membuat generasi muda menjadi maju dan pintar namun sebaliknya akan merusak masa depan mereka bahkan jika sampai ketagihan akan berimplikasi pada pelanggaran hukum maupun berakibat kepada kematian karena over dosis. “ tutup Kasi Humas.