Program PTSL, Kantor Pertanahan Nagan Raya Telah Terbitkan 14,782 Sertifikat

Nagan Raya – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya Telah mengeluarkan 14,782 Sertifikat Tanah untuk Warga Masyarakat secara gratis Hal tersebut dikatakan kepala Pertanahan Syafwan,SH, Jumat (25/08/2023), dalam acara silaturrahmi bersama awak media Cetak dan Online Serta Eletronik yang bertugas diwilayah tersebut.

Capaian Kinerja dan Program Kegiatan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Program dari kantor pertanahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara yang digunakan untuk mencapai sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, ujarnya.

Tugas negara untuk melaksanakan amanat pengaturan dan pengelolaan agraria yang bertujuan meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam.

Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan selaku lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Untuk menjalankan amanat tersebut Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas dan fungsi yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan,

pemanfaatan ruang, dan tanah.
Kemudian, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Lebih lanjut Syafwan mengatakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya dalam rencana strategis 2020-2024 memprioritaskan beberapa kegiatan Program Strategis Nasional (PSN),

“diantaranya, mempercepat Rencana Tata Ruang (RTR) pada tingkat kabupaten/kota, percepatan pemenuhan peta dasar sampai pada tingkat kabupaten/kota, serta melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam sejak Tahun 2017-2022 Kantor Pertanahan telah melakukan pensertifikatan tanah sebanyak 14.782 Sertifikat program PTSL dan Tahun 2019-2022 sebanyak 5.836 Sertifikat melalui program Redistribusi Tanah.

Untuk diketahui, program PTSL merupakan program revolusioner yang mampu mengakselerasi pendaftaran dan pemetaan tanah di Indonesia khususnya di Kabupaten Nagan Raya, sementara itu program Redistribusi Tanah merupakan program pensertifikatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Pada Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya memiliki target PTSL melalui Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 5.527 Hektar (Ha), Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 10.601 dan targe pensertifikatan Tanah melalui program Redistribusi Tanah sebanyak 500 bidang tanah.

“Dengan target yang besar ini, kami mengajak segenap stakeholder maupun masyarakat terutama pada lokasi program PTSL yaitu Kecamatan Seunagan, Senagan Timur dan Beutong dan lokasi Redistribusi Tanah yaitu di Kecamatan Darul Makmur Desa Alue Waki, Kecamatan Tadu Raya Desa Babah Dua, Pasi Luah , Gunong Sapek, Alue Bata, kemudian Kecamatan Kuala, Desa Lawa Batu dan Jogja agar berpatisipasi dalam rangka menyukseskan kegiatan strategis nasional ini,”ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya

Selain itu, dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya juga memiliki tujuh layanan prioritas sebagai quickwins layanan pertanahan yang bertujuan untuk perbaikan indeks persepsi korupsi, meningkatkan transparansi dengan memperbanyak layanan elektronik, lebih mudah dimonitor melalui dashboard layanan karenan tidak memerlukan kegiatan lapangan.

BPN Nagan Raya terus melakukan perbaikan terhadap 7 layanan yang artinya perbaikan sebagian besar layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN (mencapai 79% dari total berkas layanan) dan menyederhanakan dokumen persyaratan seperti KTP dan AKTA pendirian telah terintegrasi dengan system elektronik Dukcapil dan AHU. 7 (Tujuh) Layanan Prioritas tersebut yaitu, Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT, Hak Tanggungan dan Perubahan Hak.

Dalam data statistik.atrbpn.go.id per 24 Agustus 2023 Kantor Pertanahan menduduki peringkat 2 se- Aceh dalam rekap 7 Layanan Prioritas dari jumlah berkas sebanyak 647 dengan 100% kinerja dan 99,33% Akselerasi, tutupnya.

Pos terkait