Satres Narkoba Polres Nagan Raya kembali Menciduk Seorang Bandar Narkoba

Nagan Raya – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Menciduk Seorang Bandar Narkoba Kecamatan Seunagan,

Tim Elang Kembali melakukan Penangkapan terhadap Saudara AI, 36 thn Pekerjaan Petani / Pekebun yang bertempat tinggal Di Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya yang dimana Pelaku yang berinisial AI, 36 thn tersebut berhasil di ciduk oleh Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Pada Hari Rabu Siang,kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Kamis (24/08/2023)

Bacaan Lainnya

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AI, 36 thn tersebut pada hari Rabu Siang sekira pukul 13.30 wib di Desa Kulu Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya.

Ketika sebelum di lakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku AI, 36 thn tersebut sudah sering melakukan transaksi Narkotika jenis SS di Kecamatan Seunagan dan sudah menjadi target Tim Elang Sat Resnarkoba, mendapatkan informasi tersebut Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku AI, 36 tahun tersebut.

Selanjutnya pada hari Rabu Siang tanggal 23 Agustus 2023, Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku AI sedang berada di rumahnya Di Desa Kulu Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba meluncur ke TKP untuk melakukan pemantauan terhadap Pelaku AI, setibanya di TKP Tim Elang melihat pelaku sedang berada di depan rumahnya sedang memanaskan Mobil, melihat hal tersebut kemudian Tim Elang langsung mengamankan Pelaku AI, setelah diamankan Tim Elang menanyakan kepada Pelaku AI “dimana kamu simpan sabu” Pelaku AI menjawab “ada pak, saya simpan di belakang rumah di dekat pohon pisang” , kemudian Tim Elang bersama dengan pelaku menuju ke tempat pelaku menyimpan sabu tersebut, setelah di periksa Tim Elang mendapatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (unit) timbangan digital scale, lalu setelah di dapatkan barang bukti tersebut Tim Elang Sat Resnarkoba membawa pelaku AI beserta barang bukti Ke Mapolres Nagan Raya guna proses lanjut.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku AI di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital scale, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Mobilio Warna Putih dengan Nopol : BL 1756 JS, barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku AI, 36 tahun

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Pos terkait