JAKSA MERANGKUL PARA KEPALA DESA DI DUA KECAMATAN DALAM PROGRAM JAGA DESA

Maluku, Indolensa – Pentingnya peningkatan pengetahuan tentang Tata Kelola ADD dan DD agar terhindar dari pengelolaan buruk yang berdampak kerugian negara, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Program Kejaksaan, Jaga Desa, melaksakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa yang berada diwilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon, yang berlokasi di Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala pada hari ini Kamis (24/08/2023).

Acara yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta yakni Tim Narasumber terdiri dari Hery Yulianto, S.H.,M.H (Koordinator Kejati Maluku), Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H (Kasi Penkum Kejati Maluku) dan Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H (Kasi C Bidang Intelijen Kejati Maluku) sedangkan peserta lainnya yakni Camat Teluk Ambon Baguala L. Lekatompessy, SE, Camat Teluk Ambon Imelda Tahalele, S.STP, Sekcam Teluk Ambon Baguala Arthur Solsolay dan Sekcam Teluk Ambon Idrus Buamona serta para peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala Desa/Negeri, perangkat Desa/Negeri, BPD dan Saniri Negeri serta Staf Kelurahan.

Bacaan Lainnya

Mewakili Pemerintah Kecamatan, Camat Teluk Ambon Baguala dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku didalam wilayah administrasi kami, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya kepada jajaran Pemerintah Desa dalam mengelola ADD dan DD, sehingga peningkatan pembangunan ditingkat Desa dapat berjalan sesuai dengan Program Pemerintah.

Hal senada juga disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku yang dalam sambutannya sangat berterima kasih kepada Jajaran Pemerintah Kecamatan yang telah mendukung kegiatan Penerangan Hukum ini, serta ucapan terima kasih pula kepada para peserta yang terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan dimaksud, semoga hal yang menjadi kendala yang dialami para Kepala Desa/Negeri dapat dibahas tuntas dalam pertemuan ini.

Adapun pembahasan yang disampaikan para Narasumber yakni tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa berdasarkan Regulasi dan Terknis Pencegahannya, serta temuan – temuan APIP/Inspektorat dan Lembaga Hukum Kejaksaan yang menjerat Para Kepala Desa dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai keluhannya, mulai dari hasil temuan Inspektorat beserta kebijakannya serta aliran Dana Desa yang tidak sampai ke Desa – Desa tertentu, namun melalui penjelasan para Narasumber, para peserta dapat memahami kendalanya masing – masing.

Selanjutnya Acara ditutup dengan Pemberian Cenderamata kepada Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Pos terkait