Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Polres Taput Kikis Habis Hingga ke Akar-Akarnya.

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idolensa.com|| TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, tak main-main untuk mengkikis habis penyalahgunaan Narkotika di wilayah kabupaten Taput.

Buktinya kelihatan, selama dua pekan terakhir satuan reserse narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, MH, melalui kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso kepada wartawan di mapolres Taput, Rabu , 10 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.

Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Taput selama dua pekan terakhir kita berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Terakhir, selasa, 9 agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama Devi Royantoni Hutagalung ( 26 ) warga Jl. Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kodya Siantar.

DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Dijelaskan, Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas kita menemukan barang bukti narkiba berupa : 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang di simpan di kotak rokok Union .

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.

Tentu keberhasilan sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.

Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini.

Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.

Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Aris.p

Komentar ditutup.

Berita Terkait

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA
BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan
Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba
Umrah 31 Santri Tarbiyatul Falah Penuh Berkah, Zam Zam Tuai Apresiasi
MELIHAT LEBIH DEKAT, RUTAN SURABAYA TUNJUKKAN KETERAMPILAN PRODUKTIF WARGA BINAAN
Dapur Makan Gratis Polsek Gubeng Tak Hanya Berbagi Pangan, tetapi Juga Hadirkan Layanan Kesehatan dan Multivitamin Gratis
LEMBAGA REHABILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA – BHAYANGKARA INDONESIA KABUPATEN NGANJUK HIMBAUAN DAN AJAKAN SINERGI MENYELAMATKAN GENERASI MUDA

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:30 WIB

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:55 WIB

GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:14 WIB

MELIHAT LEBIH DEKAT, RUTAN SURABAYA TUNJUKKAN KETERAMPILAN PRODUKTIF WARGA BINAAN

Berita Terbaru

HEADLINE

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur di Jakarta Utara  

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:22 WIB