Ambon, Indolensa -Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis terdakwa Fajar Suratmin dan Hasan dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim pendamping pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 08/08/23
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Fajar dan Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
“Sebagaimna di atur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.” kata Majelis Hakim
Perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan
Tak hanya itu Majelis Hakim juga Membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,000.
Usai mendengar putusan majelis hakim kedua terdakwa serta kuasa hukum terdakwa menyatakan terima pada putusan tersebut. (Kiler)