Nagan Raya – Diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga hingga hamil, seorang pemuda Kecamatan Tadu Raya di tangkap Polisi.
Pemerkosaan terhadap pelajar kelas 1 SMA tersebut berawal dari perkenalan via telepon antara pelaku dan korban, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM. Rabu (09/08/2023).
Menurut AKP Machfud,SH,MM kepada indolensa.com menjelaskan, kejadian malang yang menimpa Bunga tersebut diperkirakan pada awal april lalu. Dengan modal kenalan lewat HP, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.
Setelah itu ujarnya, pelaku mengajak korban jalan jalan menggunakan sepmor miliknya menuju sebuah Gampong (Desa) di Kecamatan tersebut.
Masih kata AKP Machfud,SH,MM setelah tiba di Gampong itu, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban di area perkebunan sawit milik masyarakat.
Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 5 kali dilokasi yang sama, sejak april dan bulan mei yang lalu. Akibat perbuatannya, korban kini sedang hamil dari hasil pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda bejat tersebut,ungkap AKP Machfud,SH,MM.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Sedangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban, ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Untuk pelaku pemerkosaan itu akan dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat, pungkas AKP Machfud,SH,MM secara tegas.