Aliansi Jurnalis Taput Akan Laporkan Oknum Kasek Terkait OTT Di Humbahas

Indolensa.com || Taput – Aliansi Jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara yang terdiri dari kurang lebih 50 media rencanakan pelaporan Oknum Kasek Salah satu SMAN di Kabupaten Humbahas.

Bacaan Lainnya

 

Hal itu berawal penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara 28 July 2023 sesuai informasi Kasi intel kejari kepada media ini dengan TKP di salah satu ruangan SMAN 1 Lintongnihuta. Adapun sebagai barang bukti (BB) satu buah amplop putih berisikan uang pecahan 50.000 sebanyak lima juta rupiah.

 

Kronologi singkat yang dijelaskan oleh pihak Kejari Taput adalah, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Dugaan penyalahgunaan Anggaran di SMAN 1 Muara ke Kejatisu, dan setelah itu ada pertemuan antara Tersangka MS dengan Oknum Kasek yang kini telah pindah tugas ke SMAN 1 Lintongnihuta penuturan Kasi intel Kejari Taput pada 04/08/2023 kepada media di kantornya. Masih keterangan Jaksa dikatakan MS yang kini telah ditahan di Mapolres Humbahas mengatakan kepada Oknum Kepala sekolah, MS bisa mencabut pengaduan tersebut dengan membayar upeti, ujar Mangasi, atas dasar tersebut mangasi menyimpulkan bahwa itu penipuan.

 

Dalam keterangannya Mangasi menyebutkan, OTT itu terjadi atas perintah Asintel Kejati Sumut, lalu Operasi intelijen kita laksanakan setelah Kepala Kejaksaan Tarutung menerbitkan Sprin untuk melakukan penangkapan terhadap MS, sebutnya.

 

Atas kejadian tersebut beberapa awak media mengajukan pertanyaan kepada Mangasi terkait “bagaimana Kejaksaan Negeri Tarutung dalam hal ini Intel mengetahui akan terjadi tindak pidana” di sekolah tersebut, apakah ada pengkondisian seperti isu yang beredar? Tetapi Mangasi menampik tudingan itu dengan mengatakan bahwa itu tidak bisa dipublis karena itu murni operasi intelijen, sebutnya.

 

Tetapi dilain sisi mangasi juga mengatakan, setelah ada informasi bahwa akan ada tindak pidana pemerasan yang informasinya akan berlangsung jam 10.00 wib Tim dari Kejari Taput turun ke TKP, tak diyana ternyata MS belum tiba di lokasi, sehingga pihak Intel Kejari Taput sempat bercerita dengan Oknum Kepala sekolah SMAN 1 Lintongnihuta di salah satu ruangan sebelum kejadian OTT itu terjadi. Aneh bin ajaib jika ada rencana tindak pidana akan terjadi lantas kenapa tidak di gagalkan oleh Jaksa dan Kepala Sekolah?

 

Dari kronologisnya, Para jurnalistik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara merasa ada yang janggal, jikapun ada pembiaran dari Jaksa yang meng OTT lantas kenapa Oknum Kasek tidak dijadikan tersangka? Karena sejatinya, jika ada yang menerima (Memeras Versi Jaksa) tentunya pemberi juga wajib di Proses Hukum. Dimana sekalipun dikatakan memeras berarti sebelumnya diduga sudah ada kesepakatan yang terjadi antara Oknum Kasek dan MS (tersangka).

 

Atas dasar Ketidakpastian Hukum tersebut, Aliansi Jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara akan melaporkan Oknum Kepala sekolah tersebut ke Polisi untuk di Proses secara Hukum dimana Pemberi dan Penerima wajib menerima hukuman sesuai KUHP yang ada di NKRI.

 

Dalam waktu dekat Aliansi Jurnalis Tapanuli Utara akan berkoordinasi dengan Jurnalis yang ada di Humbahas untuk mengumpulkan minimal dua alatĀ  buktiĀ  permulaan untuk memenuhi unsur dilanjutkan ke tahap Pelaporan resmi, Ujar Lamhot Kepada media ini.

 

Aris.p

Indolensa.com || Taput – Aliansi Jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara yang terdiri dari kurang lebih 50 media rencanakan pelaporan Oknum Kasek Salah satu SMAN di Kabupaten Humbahas.

Hal itu berawal penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara 28 July 2023 sesuai informasi Kasi intel kejari kepada media ini dengan TKP di salah satu ruangan SMAN 1 Lintongnihuta. Adapun sebagai barang bukti (BB) satu buah amplop putih berisikan uang pecahan 50.000 sebanyak lima juta rupiah.

Kronologi singkat yang dijelaskan oleh pihak Kejari Taput adalah, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Dugaan penyalahgunaan Anggaran di SMAN 1 Muara ke Kejatisu, dan setelah itu ada pertemuan antara Tersangka MS dengan Oknum Kasek yang kini telah pindah tugas ke SMAN 1 Lintongnihuta penuturan Kasi intel Kejari Taput pada 04/08/2023 kepada media di kantornya. Masih keterangan Jaksa dikatakan MS yang kini telah ditahan di Mapolres Humbahas mengatakan kepada Oknum Kepala sekolah, MS bisa mencabut pengaduan tersebut dengan membayar upeti, ujar Mangasi, atas dasar tersebut mangasi menyimpulkan bahwa itu penipuan.

Dalam keterangannya Mangasi menyebutkan, OTT itu terjadi atas perintah Asintel Kejati Sumut, lalu Operasi intelijen kita laksanakan setelah Kepala Kejaksaan Tarutung menerbitkan Sprin untuk melakukan penangkapan terhadap MS, sebutnya.

Atas kejadian tersebut beberapa awak media mengajukan pertanyaan kepada Mangasi terkait “bagaimana Kejaksaan Negeri Tarutung dalam hal ini Intel mengetahui akan terjadi tindak pidana” di sekolah tersebut, apakah ada pengkondisian seperti isu yang beredar? Tetapi Mangasi menampik tudingan itu dengan mengatakan bahwa itu tidak bisa dipublis karena itu murni operasi intelijen, sebutnya.

Tetapi dilain sisi mangasi juga mengatakan, setelah ada informasi bahwa akan ada tindak pidana pemerasan yang informasinya akan berlangsung jam 10.00 wib Tim dari Kejari Taput turun ke TKP, tak diyana ternyata MS belum tiba di lokasi, sehingga pihak Intel Kejari Taput sempat bercerita dengan Oknum Kepala sekolah SMAN 1 Lintongnihuta di salah satu ruangan sebelum kejadian OTT itu terjadi. Aneh bin ajaib jika ada rencana tindak pidana akan terjadi lantas kenapa tidak di gagalkan oleh Jaksa dan Kepala Sekolah?

Dari kronologisnya, Para jurnalistik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara merasa ada yang janggal, jikapun ada pembiaran dari Jaksa yang meng OTT lantas kenapa Oknum Kasek tidak dijadikan tersangka? Karena sejatinya, jika ada yang menerima (Memeras Versi Jaksa) tentunya pemberi juga wajib di Proses Hukum. Dimana sekalipun dikatakan memeras berarti sebelumnya diduga sudah ada kesepakatan yang terjadi antara Oknum Kasek dan MS (tersangka).

Atas dasar Ketidakpastian Hukum tersebut, Aliansi Jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara akan melaporkan Oknum Kepala sekolah tersebut ke Polisi untuk di Proses secara Hukum dimana Pemberi dan Penerima wajib menerima hukuman sesuai KUHP yang ada di NKRI.

Dalam waktu dekat Aliansi Jurnalis Tapanuli Utara akan berkoordinasi dengan Jurnalis yang ada di Humbahas untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti permulaan untuk memenuhi unsur dilanjutkan ke tahap Pelaporan resmi, Ujar Lamhot Kepada media ini.

Aris.p

Pos terkait