Surabaya ,IndoLensa.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang Pria berinisial UK (31) warga Jombang berdomisili Surabaya usai mencuri mobil miliknya yang telah digadaikan kepada orang lain.
“AkBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim mengatakan Aksi pencurian terbongkar bermula UK atas laporan dari kehilangan mobil yang dilayangkan pasangan YB dan MH.
Dari pengakuan korban, mobil Toyota Agya dengan Nopol L 1294 JB warna putih itu didapat dari UK yang menggadai atau menitipkan sementara dengan uang pinjaman sebesar Rp30 juta sebagai gantinya.
Mobil itu hilang pada 16 Juli 2023 pukul 17.47 WIB di halaman parkir salah satu mal di Surabaya saat ditinggal belanja. Ternyata, dicuri oleh UK yang sudah membawa kunci cadangan.” Tuturnya.
“Setelah mobil itu diserahkan untuk digadaikan sebelumnya mobil dilengkapi GPS. Kebetulan saat itu berbelanja di salah satu mal daerah selatan. Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan pada penerima gadai. Kemudian mendatangi mobil itu dan membawa mobil itu keluar parkiran mal,” terang Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/8/23).
Saat ditanyai dihadapan awak media, UK mengaku baru melakukan aksinya pertama kali. Alasannya uang Rp30 juta dan mobil yang diambilnya lagi, untuk persiapan sang istri melahirkan.
Ingin dapat uang tapi memiliki mobil,” ujar pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
( Gtot )