Pandangan Umum Kelompok Khusus (POKSUS) DPRP terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2022.

 

Jayapura –  Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian Pandangan Umam Fraksi – Fraksi dan Kelompok Khusus terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kembali digelar pada Kamis, (27/07/2023)

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS didampingi Ketua Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dan dihadiri Plh. Gubernur Papua Dr.M Ridwan Rumasukun serta Sekretaris DPRP Dr.Juliana J.Waromi, SE. M.Si

Dalam Penyampaian Pandangan Umum Kelompok Khusus (Poksus) DPRP yang dibacakan oleh Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay, Kelompok Khusus yang didalam diisi oleh perwakilan Adat yang diangkat dan ditetapkan menjadi Anggota DPR Papua ini berpandangan bahwa sesuai dengan UU No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 11) dapat dilakukan apabila terjadi : (a).perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja dan (c).keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan .(d)keadaan darurat, dan/atau (e). keadaan luar biasa.

Dan Pasal 197 UU No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, harusnya LKPJ disampaikan pada bulan Maret atau april kepada DPR Papua sehingga dapat kami pelajari dengan baik dan pada saat melakukan melakukan rangka pelaksanaan tugas Pengawasan Anggota DPR Papua dan
pengawasan saat dilakukan Reses Anggota DPR Papua. Pasal 15 Ruang lingkup LKPJ meliputi: (a). penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan hasil daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan (b). hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Pasal 16 Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi: a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat Daerah tahun anggaran sebelumnya. Pasal 17 (1) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa: a. Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja: 1. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan 2. tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Sepintas kami melihat dalam LKPJ terdapat Program yang dianggarkan secara gelondongan tanpa menyebutkan tempat kegiatan hal ini haruslah di perhatikan karena berpotensi terjadi pendobelan penganggaran dan penitipan anggaran yang dapat menimbulkan multitafsir.

Hal yang lain juga adalah dalam LKPJ tidak dibuat pada satu bagian khusus tentang Rekomendasi DPR Papua pada tahun lalu yang telah dikerjakan oleh Eksekutif selama tahun anggaran 2022, namun kelihatannya digabung dalam laporan urusan pemerintahan. Menurut Poksus, LKPJ dan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban juga mestinya mengatur capaian kinerja program dan kegiatan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan bersama oleh DPR Papua dan Pemerintah Daerah.

Pertama,Pendapatan. Dari LKPJ Tahun 2022 disebutkan Pendapatan daerah adalah sebesar Rp.10.787.337.568.252,30, Realisasinya adalah sebesar Rp.10.764.934.427,00 artinya mencapai 100,21%. Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari Pendapatan Tranfer senilai Rp.8.556.115.847.128,00 kemudian diikuti dengan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp.2.226.754.654.927,36 dan Lain lain Pendapatan Asli Daerah, senilai Rp. 4.467.066.197.00. Realisasi Pendapatan Rp.8.556.115.847.128,00 dari Transfer dianggarkan yang sebesar Rp.8.612.080.847.336,00 artinya direalisasi, 99,35% Sumber Pendapatan transfer adalah Dana Perimbangan sebesar Rp. 4.751.974.793.128.00, Dana Insentif daeah senilai Rp.11.485.688.000,00, Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp.3.792.655.366.000,00. Ini menunjukan bahwa Dana Perimbangan mempunyai kontribusi sebesar 55,54% dan Dana Otonomi Khusus sebesar 44,33% serta Dana Insentif Daerah sebesar 0,13%.

Realisasi Pendaparan Asli Daerah sebesar Rp.2.226.754.654.927,36 atau mencapai 108,53% dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD 2022 sebesar Rp. 2.152.707.624.061.00.
Ini menunjukan bahwa Konstribusi Dana Transfer masih menjadi kontribusi terbesar sebesar 79% dalam APBD Tahun 2022
sedangkan konstribusi PAD sebesar 20,6% dalam APBD Tahun 2022.

Patutlah Pemprov Papua diapresiasi bahwa untuk mencapai 20% dari APBD bersumber dari PAD dan untuk mendapatkan Dana Perimbangan tentu memerlukan kerja konsisten dan bahwa ini kerja keras yang membuahkan hasil demi kepentingan Pembangunan Daerah

Kedua, Belanja.Dari LKPJ dilihat bahwa, Belanja teralisasi sebesar Rp. 11.199.474.038.394,60 atau 86,75% dari anggarannya sebesar Rp 12.910.509.249.727,00 sedangkan yang tidak terealisasi sebesar Rp.1.5 trilyun atau 13,25%. Dari belanja ini belanja operasi lebih besar yaitu 74,57%, belanja modal 17,87%, belanja tak terduga 1,75% dan belanja transfer 5,81%. Belanja Pegawai pada belanja operasi, direalisasi 78,78% dan tidak direalisasi sebesar 21,22%, tentu ini kurang baik karena sangat terkait dengan Hak ASN yang harusnya dibayarkan sehingga tidak mengecewakan ASN sehingga dapat mendorong Kinerja ASN.

Berdasarkan realisasi pendapatan selama tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp.10.787.337.568.252,30 dan Realisasi belanja sebesar Rp.11.199.474.038.394,60 maka pemerintah provinsi papia pada tahun anggaran 2022 mengalami DEFISIT anggaran sebesar Rp.409.470.142.26,sehingga ditutup dengan Pembiayaan Neto sebesar Rp. 2.209.478.903.261,04,yang merupakan hasil dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 2.229.478.903.261,04, yang bersumber dari Penggunaan SILPA Tahun Anggaran 2021, Rp. 1.929.325.648.534.04 dan ditambah dengan pencairan dana cadangan Rp.300.000.000 yang dikurangi dengan penyertaan modal kepada Bank Papua sebesar Rp.20.000.000.000 sehingga Pembiayaan Neto sebesar Rp. 2.209.478.903.261,04.

Dari Pembiayaan Neto sebesar Rp. 2.209.478.903.261,04 dikurangi defisit sebesar Rp. 409.470.142.26 maka diperoleh SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.797.069.433.118.79
SILPA 2022 Dari Pembiayaan Neto sebesar Rp. 2.209.478.903.261,04 dikurangi Surplus sebesar Rp. 409.470.142.26 maka diperoleh SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.797.069.433.118.79

Pada Perubahan APBD 2022, pada hal 89 dan 90 LKPJ terdapat penambahan angka yang merata pada setiap item, pendapatan senilai Rp.1.239.970.705.519.00 dan belanja senilai Rp. 3.322.544.076.044,00, akhirnya Defisit Rp. 2.083.573.290.525.00, yang merupakan penjumlahan SILPA dan Pencairan Dana Cadangan hal tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 197, PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur Peraturan Gubernur.

Terkait dengan Temuan BPK, kami telah mendapatkan laporan anggota kami yang menjadi Anggota Pansus LHP BPK, bahwa telah dilakukan upaya upaya oleh Pansus LHP BPK dengan mengundang OPD OPD terperiksa dan telah ada upaya upaya oleh Pemerintah Daerah, kami percaya Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyajikan laporannya dengan baik kepada BPK dan pada tahun berikut kami bersama mengembalikan OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)

Deviden dari modal pemerintah yang dipisahkan belum Nampak khususnya dari PT.Irian Bakthi Mandiiri (HC) dari keterangan terbaca bahwa perusahaan ini merugi sehingga akan lebih bijak segera dilakukan evaluasi apakah kita masih mempertahankan Holding Company atau dibubarkan dan anak anak perusahaannya berdiri untuk mengelola asset asset pemerintah provinsi papua untuk mendatangkan profit bagi pemerintah daerah dengan skema anak perusahaan ini bekerja sendiri atau bekerjasama dengan Perusahaan lain yang bonafit sehingga dapat menghasilkan deviden bagi Pemerintah daerah. Misalnya Bekerja sama bagi hasil dengan Group Swissbell atau ASTON Hotel guna Pengelolaan Hotel Numbay di Jayapura dan Hotel Mapia di Biak. Bagi hasil dengan perusahaan swasta lain untuk Pengelolaan Kapal Perintis Papua I,II,III,IV, pengelolaan Perusahaan Percetakan, agar asset lain yang lagi menganggur.

Terkait dengan Aset Propinsi Papua di Daerah Otonom Baru, sesuai dengan UU DOB, Aset Provinsi yang berada pada wilayah baru tetap menjadi wilayah DOB, Misalnya Hotel Asmat di Merauke, Kapal Pengawas PPI Pomako dan PPI Nabire, dll tentu hal ini harus menjadi perhatian kita semua agar tidak ada penarikan asset, perlu kita sadari bahwa Propinsi Induk ini dibangun bersama oleh semua daerah yang sekarang menjadi DOB. Aset asset yang ada di DOB agar dapat segera diserahkan agar dapat
dilanjutkan pembangunannya. Dalam Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Papua kami melihat Pembayaran subsidi tidak ada anggaran yang dianggarkan,kami berpandangan bahwa Pembayaran subsidi sangatlah penting dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, misalnya kepada Maskapai AMA, MAF dan ADVEN agar mreka dapat membantu masyarakat Papua yang ada dikampung kampung serta adanya Kapal Kecil atau Taksi Laut dan BIS DAMRI untuk membantu anak anak sekolah.

Dalam bantuan sosial yaitu Bantuan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan bantuan kepada Anggota Masyarakat, namun kami belum menemukan adanya bantuan kepada Dewan Adat atau Lembaga Adat.

Terhadap Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan OPD-OPD.Poksus DPRP memberikan beberapa catatan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
1. Dinas Pendidikan
Penyajian laporannya terlihat terlalu umum hanya berupa narasi tidak disertai dengan penjelasan yang rinci, padahal Dinas ini mengelola dana yang cukup besar yaitu Rp.1.256.438.126.414.56 dari total Rp.1.399.929.226.625,00, sebagian besar dana digunakan untuk belanja aparatur ketimbang belanja public.

Terkait dengan monitoring Sekolah SMA Unggulan Lapago dan Meepago,seperti yang disampaikan dalam LKPJ, dilapangan kami temukan sekolahnya tidak terurus dan tidak digunakan dan di Meepago, mereka sedang melakukan aktivitas belajar mengajar dengan meminjam sekolah swasta di Nabire, harusnya DINAS secara swakelola seperti biasanya secara mandiri dilakukan oleh masyarakat dapat membangun jalan masuk ke complex SMA Unggulan Meepago tanpa harus menunggu proyek jalan dari
Kabupaten, yang menjadi pertanyaan adalah Dinas melakukan monitoring atau hanya sekedar jalan jalan di Nabire. Terkesan Pembangunan Gedung Gedung ini hanya sekedar mengejar fee provek, akhirnya mimpi besar membangun sekolah unggulan ini oleh Bapak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mampu diwujudkan oleh Dinas Pendidikan.

Kami mengikuti Dinas Pendidikan mempunyai perhatian kepada SMA Negeri 3 dengan pola berasrama hanya dalam LKPJ tidak Nampak program dukungan kepada pengelolaan asramanya, namun tidaklah adil bila pemerintah hanya memberi perhatian sekolah berasrama hanya untuk sekolah negeri kedepan terhadap sekolah berasrama Pemerintah harus memberi perhatian bagi masing masing satu SMA dari Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua seperti; YPPK, Yayasan pendidikan Advent, YAPIS, YPPGI dan YPK yang mempunyai sekolah berpola asrama di Papua dan bagus bila dibangun kembali yang dahulu pernah ada sebagai
sekolah unggulan dan sebagai Pendidikan Kekhususan Papua. Pada Pos Perpustakaan tidak terlihat Program yang kreatif dan inovatif, karena itu sudah saatnya Perpustakaan membangun bagian penerbit untuk menerbitkan buku buku tentang Papua yang ditulis oleh anak anak Papua, sehingga dapat ditaruh di Perpustakaan.

Pada Pos Anggaran DPR Papua kami melihat tidak dimasukan Anggaran pada Pos Anggaran Peningkatan Ekonomi Kerakyatan terhadap kesejahteraan masyarakat, padahal menurut kami jika dianggarkan maka dalam kegiatan ke daerah atau komisi terkait, dana ekonomi tersebut kita dapat gunakan untuk membantu masyarakat papua yang mempunyai usaha.

2. Dinas Kesehatan
Dari Laporan terlihat Program Kesehatan Tradisional tidak menunjukan sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Dinas misalnya adanya Rumah Sakit Terintegrasi dengan Pelayanan Tradisional atau Griya Sehat sebagai Klinik Kesehatan Tradisional, programnya hanya masih pada kegiatan aparatur bukan kegiatan publik.

Dalam program pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, terlihat hanya kegiatan rapat rapat dengan mitra, apakah itu yang dimaksud pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, menurut kami yang harusnya muncul adalah pengolahan bahan bahan alam menjadi obat yang bahannya dikumpul oleh masyarakat dan dibeli oleh Unit Pengolahan Tanaman Obat milik Dinas Kesehatan untuk Penggunaan obat terlihat masih sangat tergantung pada obat obat kimia yang belum tentu dapat dijangkau oleh masyarakat yang ada dikampung kampung, edukasi akan pengobatan tradisional merupakan pilihan yang haruslah Nampak dalam program.

RSUD Jayapura dan RSUD Abepura menyajikan laporan yang sangat rinci pembiayaannya, dan jelas, apresiasi untuk dana pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat,ini perlu diberi perhatian, untuk RSUD Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura tidak menyajikan laporan yang jelas, kami juga menerima informasi terkait honor Nakes di RSUD Abepura yang belum terbayarkan hal ini perlu dijelaskan dan tidak perlu menyembunyikan sesuatu dengan melaporkan yang tidak jelas.

Terkait dengan Jaminan Kesehatan, Di Papua ada UU No 21 tahun 2001 yang juga mengatur tentang kesehatan, yang kemudian telah dibuat Peraturan turunannya yang harus dihormati oleh Pemerintah Pusat. Walaupun Pasal 6 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS bahwa BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. Ada juga pasal 67 huruf f UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, melaksanakan program strategis nasional. Selain itu, ada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/450SJ tertanggal 20 Januari 2020 tentang Integrasi

Penyelenggaraan Program Jamkesda kepada JKN.
Pemerintah Provinsi Papua mesti berkoordinasi dengan Depdagri RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan Rumaah sakit rujukan tetap dapat melayani Jaminan Kesehatan dengan KPS dapat ploting pada APBD perubahan tahun 2023

3.Dinas PUPR
Apresiasi untuk penyajian datanya, terhadap normalisasi sungai tami, perlu ada penjelasan pekerjaan ini apakah telah berdampak pada daerah keerom yang sering meluap airnya. Terdapat juga program program pembangunan dan pemeliharaan jalan dalam lingkungan, yang menjadi pertanyaan adalah apakah memang pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan dalam lingkungan merupakan kewenangan Provinsi. Terkait dengan Perencanaan tehknis jalan Samabusa-Nabarua Bawah, pemeliharaan jalan Samabusa-Nabarua Bawah, perlu kami
sampaikan bahwa pada ruas jalan ini permasalahan utamanya adalah pembangunan jembatan pada tiga titik sungai yaitu Nabarua Bawah, Sanoba Bawah dan Kimi Bawah, bukan hanya pemeliharaan jalan dari arah samabusa bawah. terkait namun ketika ke Nabire kami temukan pemeliharaan jalan belum dikerjakan sampai 100% tapi harus diakui bahwa pemeliharaan jalan dari arah samabusa bawah sudah dilakukan belum sampai nabarua bawah, padahal laporan dalam LKPJ 100%. Mohon dapat dijelaskan, (a).Jalan Burmeso ke Sikari dan Jalan Burmeso-Gesa-Barapasi yang direnca dalam kunjungan kami menunjukan belum dikerjakan 100%. (b).Jembatan Demba, menghubungkan Distrik Demba, Distrik
Wonti dan Gesa Kabupaten Waropen.(c). Jembatan Kali Sumuta, Jembatan Kali Merah, Jalan Burmeso ke Danau Bira Kabupaten Mambramo Raya 3.Satpol PP dan Penanggulangan Bencana

3.Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Belum menampilkan laporan rincian anggarannya, Dalam laporan program peningkatan kamtib umum terlihat laporannya bagus hanya bila dilihat konsentrasinya Satpol PP hanya di perkantoran dan rumah jabatan dan unjuk rasa di perkantoran saja, sementara penegakan peraturan daerah terlihat tidak berjalan sebagaimana mestinya padahal ada sejumlah perda telah ditetapkan misalnya terkait kegiatan pertambangan di Keerom dengan Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat. Sehingga penggunaan dana pada bidang ini perlu transparan.

Terkait dengan Penanggungan Bencana badan ini sangat konsen dan serius mengerjakan tugasnya dengan baik, ini memberikan sinyal bahwa kedua badan ini harus dipisahkan.

4. Dinas Sosial dan Kependudukan

Rincian anggarannya belum ditampilkan hanya banyak narasi yang dibuat, sehingga menyulitkan kita menilai Program Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial berbasis panti dan pemberdayaan komunitas adat terpencil harusnya ditampilkan data realnya mengingat banyaknya masalah sosial antara anak anak jalan serta panti asuhan yang memerlukan perhatian.

Terkait pemberdayaan perempuan belum dijelaskan secara jelas, hanya berupa narasi narasi, harusnya disajikan data data yang jelas apalagi persoalan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan merupakan satu hal yang perlu mendapat perhatian: dan diperlukan adanya mitra dalam programnya agar benar benar menyentuh perempuan dan anak.

Terkait Kependudukan, terdapat aspirasi untuk E-KTP OAP untuk itu DPR Papua dan Pemerintah harus segera melakukan pembahasan Perubahan Perdasi No15 Tahun 2008 tentang Kependudukan karena terdapat, ndang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

5.Dinas PERINDAGKOPUKM dan NAKER

Pada program pengawasan ketenagakerjaan belum terlihat mekanisme penyelesaian masalah antara buruh atau tenaga kerja dengan perusahaan, sebagaimana terjadi di PT.Tandan Sawita Papua serta PT. Freeport Indonesia. Namun program pelatihan tetap dilaksanakan, sementara program Perindag dan UKM perlu kami apresiasi adanya bantuan peralatan pada beberapa home industry, namun kami menyoroti lemahnya pemasaran hasil dari home industry, hal yang sama juga adalah dalam hal perdagangan belum menunjukan hal hal yang nyata dan membumi bagi masyarakat.

Skema yang simple adalah JUAL BELI-JUAL/OLAH, untuk itu diperlukan adanya Gerai atau Pembukaan Papua Trade Centere sebagai Pasar Transaksi bukan sekedar Gedung Pasar, tapi yang dikelola oleh Pemerintah melalui Koperasi atau BUMD, untuk hal ini kami meminta Pemerintah menjelaskan Status Pasar Mama Papua, bila proses tukarguling telah menggunakan APBD Provinsi maka Pemprov juga berhak mengelola Pasar tersebut sebagai Pasar Transaksi, tentu harus berkoordinasi dengan kementrian BUMN dan Pemkot Jayapura. Hal ini merupakan Pelaksanaan dari Perdasi Papua No 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal

6. Dinas Pertanian dan Pangan

Pada tahun 2022 mendapat dana senilai Rp.79 Milyar serapannya adalah 87,62%. Perlu diapresiasi program programnya namun yang sangat penting adalah Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Selama masyarakat kita masih berjualan di jalan, masih membawa pulang hasil kebunnya ini pertanda mereka masih belum kita sejahterakan bersama. Skema yang simple adalah JUAL BELI-JUAL/OLAH

Petani dan Pelaku Usaha Industri datang menjual hasil, pemerintah beli kemudian disimpan untuk dipasarkan kepada ASN/Perusahaan besar atau diolah oleh home industry, Hal ini merupakan Pelaksanaan dari Perdasi Papua No 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal

7. Penanaman Modal dan PTSP

Dana yang diperoleh Rp.15 Milyar serapan 96,38%, perlu kami pertanyakan adalah apakah fungsi kantor ini hanya sekedar mengeluarkan ijin, sehingga telah mengeluarkan cukup banyak ijin.

Namun tidak sedikit juga kemudian ijin ijin tersebut digugat oleh masyarakat, kami meminta perhatian agar kita memelihara mafia perijinan yang dapat kami sebut antek kapitalis, dengan prinsip Kasih Uang Ijin aman. Kami meminta agar Gubernur segera mengevaluasi kantor ini dan mengambil terkait Ijin Ijin Propinsi Induk di Daerah Otonom Baru yang kini menjadi persoalan disana.

Yang perlu kami pertanyakan adalah dalam program promosi penanaman modal, berapa penanam modal dalam bidang Perikanan, Pariwisata dan Pangan Lokal yang telah dihasilkan dari program promosinya kantor DPMPTSP.

8.Dinas Informasi dan Komunikasi

Kami menyarankan agar dukungan bagi Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran serta media masa dan elektronik sebaiknya dimasukan didalam DPA Dinas Infokom.

9. Dinas Perikanan dan Kelautan

Mendapatkan dana Rp.69 Milyar lebih, Kami sangat mengapresiasi program programnya yang ikut mendorong Kabupaten Biak Numfor sebagai Kabupaten yang dapat mengekspor ikan. Kami meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan dapat mengembangkan Skema yang simple JUAL BELI- JUAL/OLAH, Nelayan serta Pelaku Usaha Industri kecil datang menjual hasil, pemerintah beli kemudian disimpan untuk dipasarkan kepada ASN/Perusahaan besar atau diolah oleh home industry.

10. Dinas Kehutanan dan Lingkungan

Kami mengapresiasi program Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dengan adanya Koperasi yang menampung hasil dari KPH-KPH dan home industry binaanya.
Program Konservasi SDA dan ekosistem belum mendapat perhatian misalnya Mangrove dan Danau, padahal telah ada Regulasi Danau Perdasi Papua No 6 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Danau di Provinsi Papua.

11. Dinas ESDM

Beberapa program yang dilakukan perlu kami berikan apresiasi seperti ketenaga listrikan,dll namun dalam bidang pengelolaan mineral dan batu bara masih harus menjadi perhatian dengan Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat harusnya ada upaya upaya aktif mendorong masyarakat pemilik tanah di Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang sedang melakukan pendulangan emas agar dapat diusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Kementrian ESDM, selannjutnya masyarakat diarahkan mengurus perijinan, Masyarakat adat Pemilik Tanah yang harus memegang ijin tambang.

12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan OAP.

Dalam pelaksaaan program lebih banyak memberikan perhatian kepada urusan dana kampung dan PKK sementara bidang lembaga adat belum mendapatkan perhatian secara baik, pada hal telah ada Perdasi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum adat, ini
memberikan sinyal bahwa urusan masyarakat adat harus dipisahkan dari DPMK dan OAP, tentu hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 23 Perdasi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yaitu adanya OPD Baru Badan Urusan Masyarakat Adat sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat di Provinsi Bali..

13. Badan KESBANG

Kami apresiasi untuk program programnya, namun kami mengikuti Badan ini spesialisnya mengurus seleksi MRP dan Seleksi Pengangkatan, pembinaan ormas dan parpol, namun terkait Penanganan Konflik Sosial yang selalu terjadi di Papua belum mendapatkan perhatian padahal kita telah bersepakat membentuk Perdasi Papua No 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial yang ditandai dengan Pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial Provinsi Papua.

14. Sekretariat DPRP

Dalam penyajian laporannya perlu kita apresiasi, namun kita juga perlu mengkritisi beberapa hal terkait dengan bidang legislasi yang sesungguhnya tidak maksimal kita lakukan, sesunggguhnya kita belum konsisten melaksanakan amanat UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 80 tahun 2015, sejumlah amanat PP 106 tahun 2021 yang harusnya diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan, bidang humas juga perlu mendapatkan perhatian misalnya membuka studio livestreaming.

Terkait Program Legislasi.

Pada tahun 2018 dan Pada tahun 2019, DPR Papua telah mengajukan, membahas bersama dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan daerah Khusus.antara lain;

1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengembangan Pangan Lokal dan Pedagang Asli Papua

2) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat.

3) Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua 4) Peraturan Daerah Provinsi Papua No 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial

5) Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Rakyat 6) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan Dan Pengelolaan Danau Di Provinsi Papua
Poksus meminta eksekutif untuk PERDASI DAN PERDASUS INI HARUS SEGERA DILAKSANAKAN.(Rafael)

(AW/IS/Tim Humas DPRP

Pos terkait