Polda Maluku: Dewan Pers Bolehkan Wartawan Diundang untuk Membuat Terang Kasus yang Ditangani

- Penulis

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku, Indolensa – Untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, setelah berkoordinasi melalui telepon seluler dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, penyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat terang suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Polisi dapat memanggil wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,” ungkap Ohoirat.

Pemanggilan terhadap wartawan porostimur.com yang sementara dipersoalkan, kata Ohoirat, hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.

“Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja,” jelasnya.

Polda Maluku, tambah Ohoirat, menyadari rekan-rekan wartawan merupakan mitra kerja, dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.

Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Jadi mengenai wartawan porostimur.com kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” kata Ohoirat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggaran Proyek Jalan Rp23,78 Miliar Diklaim Cair 100 Persen, LSM Baladaya Lapor Bareskrim dan Kejagung
Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji
REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH
Kapolres Nagan Raya Temu Ramah dengan Tokoh Masyarakat Beutong, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas
Kapolres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Beutong
SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ
BB 2,89 Gram, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SABU 95,44 GRAM DI SURABAYA

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Anggaran Proyek Jalan Rp23,78 Miliar Diklaim Cair 100 Persen, LSM Baladaya Lapor Bareskrim dan Kejagung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kapolres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Beutong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:49 WIB

SOLIDARITAS KELUARGA BESAR ASMIPA, ASMIPA PEDULI SALURKAN DONASI UNTUK MAS FAIZ

Berita Terbaru