Maluku, Indolensa – Kepolisian Daerah Maluku menegaskan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan terkait sebuah pemberitaan. Polisi sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menanggapi pemberitaan oleh sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan.
Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang tentang Pers No 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut diatur juga tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Sehingga tentu pemberitaan juga harus obyektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara norma sosial maupun norma hukum. Polda Maluku justru ingin mendapat penjelasan yang utuh tentang hal tersebut karena adanya laporan masyarakat yang juga punya hak hukum dan dilindungi oleh Undang-undang. Nantinya Polda juga pasti akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penanganan kasus tersebut,” jelas Ohoirat, Sabtu (29/7/2023).
Ohoirat menekankan, undangan klarifikasi terhadap wartawan porostimur.com, dilakukan hanya untuk membuat terang kasus yang sedang diadukan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Wartawan porostimur.com benar diundang, tapi bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” kata Ohoirat.
Undangan terhadap wartawan untuk dimintai keterangannya dalam sebuah perkara yang diadukan masyarakat bukan baru pertama kali. Selama ini sejumlah wartawan pernah diundang dan bahkan ada yang diwakili oleh pimpinan media masing-masing untuk memberikan keterangan.
“Beberapa wartawan dari berbagai media juga pernah diundang untuk dimintai klarifikasi, bahkan ada yang pimpinan medianya sendiri yang datang. Seperti AmbonKita.com, dan wartawan RRI Ambon yang diundang terkait perkara yang diadukan (mantan) Kakanwil Kemenkumham Maluku, dan beberapa wartawan media lainnya juga pernah diundang, dan selama ini tidak ada masalah. Karena kami memang tidak pernah kriminalisasi wartawan, kami sangat menghargai mereka. Kami hanya ingin membuat terang kasus yang dilaporkan masyarakat,” jelasnya lagi.
Tak hanya wartawan, Ohoirat mengaku anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, juga diundang untuk dimintai klarifikasinya terkait perkara yang diadukan masyarakat.
“Anggota DPRD Maluku Samson Attapary juga diundang untuk dimintai keterangannya, dan beliau sudah datang kemarin. Jadi undangan terhadap wartawan ini kami tegaskan lagi bukan untuk kriminalisasi, tapi hanya sekedar untuk membuat terang kasus yang diadukan masyarakat terkait laporan pencemaran nama baik, itu saja,” jelasnya.