Hari Anak Nasional 2023, Lapas Pangkalpinang Transformasi Layanan Penuhi Hak Asasi Anak.

- Penulis

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

indolensa.com

Pangkalpinang. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel, wujudkan transformasi layanan ramah anak, dimoment peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tahun ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional yang ke 39 dan bertepatan pada hari Minggu, mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Hari Anak Nasional dibentuk dengan tujuan untuk menghormati dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Indonesia Joko Widodo. (Melansir laman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) (KemenPPPA) RI. Senin (24/7/2023).

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 56 ayat 1 pada point E dan f yang berbunyi ;
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
e. Bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi dan berkarya seni budaya; dan
f. Memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang tertuang pada bagian Kelima Pasal 29 ayat (1) dan (2) tentang pelayanan khusus yaitu
(1) Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Merujuk dari dua regulasi tersebut Lapas Pangkalpinang telah berupaya untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan transformasi layanan ramah anak dengan telah tersedianya sarana dan prasarana ruang bermain anak dan ruang khusus bagi ibu menyusui (laktasi) diarea Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), juga telah tersedia ruang bermain anak dan ruang (laktasi) diarea tempat kunjungan warga binaan dan keluarganya.

Pada kesempatan tersebut Kalapas Pangkalpinang Badarudin mengungkapkan “alhamdulillah dengan telah tersedianya ruang bermain anak, masyarakat pengguna layanan tidak kesulitan dalam menjaga anaknya sehingga orang tua bisa fokus menunggu layanan”,

“Banyak juga pengunjung sambil menggendong anak bahkan sibuk menjaga anak berlarian karena tidak tersedianya pojok bermain anak, tak jarang orang tua tidak mendengar panggilan antrian nomor kunjungan sehingga terlewat dan kembali menunggu. Dengan telah tersedianya ruang bermain anak orang tua dapat menunggu akses layanan sembari anak bermain sehingga anak juga tidak merasa bosan”, ungkapnya.

“Demikian juga dengan ruang bermain anak yang terdapat diarea tempat kunjungan, bahkan ibu yang akan menyusui balitanya dapat menggunakan ruang laktasi disela-sela keluarganya hadir untuk dikunjungi”, jelasnya.

Terwujudnya transformasi layanan ramah anak tersebut diapresiasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly yaitu pada tanggal 10 Desember 2021 Lapas Pangkalpinang dianugerahi penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.

***

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA
BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan
Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba
Saadiah Uluputty Soroti Dualisme Adat, Hak Tanah Ulayat, dan Konflik Antarnegeri di Maluku
Pangdam Pattimura Sambangi Kapolda Maluku, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Daerah
Sutra Jaya Meminta Pemerintah Propinsi Lampung Segera Beri Kepastian Izin Jalan Alternatif di Tanggamus
Tingkatkan Kemitraan, Anggota DPRA Silaturahmi dengan Pengurus PWI Nagan Raya
Putusan MK Mengguncang Peradilan Militer, UU 31/1997 Wajib Diubah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:55 WIB

GEROBAK JUPE POLSEK GUBENG RAMAIKAN AKSI BERBAGI MAKAN GRATIS DI POLRESTABES SURABAYA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Saadiah Uluputty Soroti Dualisme Adat, Hak Tanah Ulayat, dan Konflik Antarnegeri di Maluku

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pangdam Pattimura Sambangi Kapolda Maluku, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Daerah

Berita Terbaru