Ambon, Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar Tompo mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan pada Senin, (24/7) itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas Ambon serta terciptanya Lapas Bebas dari Handphone, Narkoba, dan Pungutan Liar (Halinar).
“Ini salah satu strategi keamanan demi mewujudkan lapas yang bebas dari Halinar sebagaimana komitmen bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,”ungkap Mukhtar.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan dimilikinya serta peredaran benda-benda terlarang oleh Narapidana terutama ponsel dan narkoba,”tambahnya
Penggeleadahan dipusatkan pada satu blok hunian yaitu blok rajawali yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Giat tersebut dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), bersama Kasubsi Keamanan, Hendro Suatrian
Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namun petugas berhasil mengamankan 1 unit Handphone sejumlah barang logam lainnya. Barang tersebut kemudian dicatat untuk menjadi bahan evaluasi dan selanjutnya dimusnahkan.