2 Pemuda Rungkut Lor di Tangkap Polisi

Surabaya,IndoLensa.com – Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan
telah menangkap dua pelaku pengunaan narkotika Jenis sabu – sabu di dalam kos yang beralamat di Jalan Rungkut Lor surabaya, pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

Perlu diketaui Tersangka berinisial
IS (32 tahun) , alamat Jalan Rungkut Lor Surabaya Serta RCN (26 tahun ) alamat Dusun Plosorejo Madiun yang kost di Jalan Rungkut Lor Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan” Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam kos yang beralamatkan di Jalan Rungkut Lor surabaya.

Lanjut Dari informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap dua orang tersebut,setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara berinisial I S Dkk (saudara RCN ) dan di temukan barang bukti tersebut diatas,
dan Selanjutnya tersangka IS dan Dkk (saudara RCN BIN T) beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Pelabuan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.”Ungkap Hendro.

Barang bukti yang diamakan dari kedua tersangka,Satu buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisi Satu poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar + 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya Serta Satu bendel klip plastik, Satu Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan Satu Unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan simcard TELKOMSEL,Satu Unit handphone merk SAMSUNG J5 Pro warna hitam dengan simcard THREE.

Untuk melengkapi mindik dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan untuk Pengembangan lebih lanjut serta menahanan kedua tersangka serta atas perbuatan kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Gtot )

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *