Belum Sempat nikmati hasil Seorang Residivis Diamankan Polisi

Surabaya,IndoLensa.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng mengamankan Seorang tersangka pengedar barang haram Jenis sabu – sabu di Samping kantor PT. Wira Jayadi Bahari Jalan Perak Barat No. 253 Surabaya,Senin 28 Nopember 2022 jam 20.30 wib.

Perlu diketaui tersangka ialah KAMIL, ( 36 tahun ) warga Bangkalan,alamat Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan madura.

Bacaan Lainnya

Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira jam 20.30 wib, bertempat di samping kantor PT Wira Jayadi Bahari Jalan Perak Barat No. 253 Surabaya telah dilakukan Penangkapan terhadap seorang laki2 yang mengaku benama KAMIL. Pada Saat dilakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan BB yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di balik plat nomor depan spd mtr yang dinaikinya,

Berdasarkan Keterangan Pelaku saat diintrograsi bahwa Sabu – sabu tersebut dibelinya dari seseorang laki2 yang mengaku bernama JANDI, (45 tahun ) alamat sekitar Bangkalan dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Adapun Barang tersebut Oleh pelaku akan di jual kembali kepada pemesan yang mengaku bernama SOLEH, ( 30 tahun), alamat sekitar Perak Barat Surabaya.

Namun ditengah perjalan pelaku di tangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng dan setelah di lakukan Penimbangan terhadap BB sabu – sabu tersebut di ketahui berat sekitar 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani pemeriksaan lebih Lanjut dan Pelaku seorang Residivis dengan kasus Perkara yang sama.

Barang bukti yang diamankan satu buah plastik klip kecil di dalamnya berisikan jenis sabu dengan hasil berat kotor 1,98 ( satu koma sembilan delapan ) gram beserta bungkusnya,serta Satu buah HP merk Invinix hot 10 warna biru dongker dgn cassing warna putih dan Satu Unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol : B-6356-UXA warna putih kombinasi merah berikut STNKnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1),UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Gtot )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *