Surabaya, Indolensa.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis shabu – shabu, Dipertigaan Jalan Kenjeran, Surabaya Hari Sabtu tgl 05 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial AP
( 33 tahun ),alamat Jalan Gebang Kidul, Surabaya.
Kompol Nur suhud kapolsek Semampir melaluai unit Reskrim Iptu Doni
telah mendapatkan informasi bahwa
Pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 19.45 Wib,adanya transaksi narkotika di Jalan Jatipurwo surabaya selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan dan kemudian mengamankan tersangka di pertigaan Jalan Kenjeran, Surabaya yang diketahui berinisial AP Kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan BB seperti sabu sabu.
Setelah diinterogasi diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (Dpo) di Jalan Jatipurwo, Surabaya seharga Rp. 200.000,-, yang diketahui bahwa barang tersebut akan diberikan kepada temannya bernama A (Dpo)
Kemudian tersangka AP seorang Residivis,1 Tahun 2018 Kasus Narkoba di Rutan Trenggalek.
Tersangka dibawa ke polsek semampir guna proses untuk membuat LP, melakukan tes Urine, melengkapi mindik,lakukan Lidik tersangka, Menahan tersangka serta melakuan pengembangan.
Barang Bukti yang di amankan Satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,34 gram beserta pembungkusnya,Satu unit sepeda motor Mio serta satu buah kunci kontak dan satu potong celana pendek.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Gtot )