Surabaya, IndoLensa.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan penangkapan Pencurian Kendaraan Bermotor di depan rumah Jl. Tuwowo III/8-A Surabaya. Sabtu, (29/10/2022) sekira jam 05.30 Wib.
Berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku pencurian bermotor di jalan Tuwowo Surabaya yang ditangkap warga sewaktu hendak melarikan diri.
Anggota opsnal Polsek Tambaksari langsung merespon dan segera ke TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku yang dibantu oleh warga sekitar.
Pelaku IS (24) warga Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama II/27 Surabaya dan AR (19)/warga Jalan Nyamplungan IC/16 Surabaya yang selanjutnya di proses di Mako Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuajji melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi mengatakan bahwa dua pelaku hunting di daerah Tuwowo, kemudian pada saat melihat ada sepeda motor yang kuncinya menempel lalu pelaku tersebut membawa kabur sepeda motor tersebut. Minggu (30/10/2022).
“Anggota juga berhasil membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-3956-BG, warna Cokelat Hitam, tahun 2018.” ujar Yogi.
Atas perbuatannnya ke dua pelaku tersebut dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara.
( Gtot )